MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemeriksaan terhadap Mantan Ketua Bawaslu Makassar berinisial N terkait laporan dugaan perselingkuhan terhadap oknum ASN ditanggapi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum terlapor kasus dugaan perzinahan yang melibatkan mantan Ketua Bawaslu Kota Makassar berinisial N, meragukan kebenaran alat bukti yang disampaikan pelapor S.
Muhammad Maulana selaku kuasa hukum N, menjelaskan bahwa kliennya yang berinisial N tidak lagi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Makassar.
Hal itu disampaikannya terkait beredarnya informasi tentang laporan S yang ditujukan pada kliennya.
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Makassar Diperiksa Polisi Terkait Laporan Perselingkuhan
“Pertama, bahwa perlu kami menginformasikan bahwa sdr N tidak lagi menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar,” tulis Maulana, Senin (11/10/2021) malam.
Menurut Maulana, N telah mengundurkan diri dari jabatannya jauh sebelum kasus tersebut bergulir dan dilaporkan.
“Sdr N telah mengundurkan diri jauh sebelum pemeriksaan terhadap sdr N bergulir.”
Oleh sebab itu, dia berharap agar N tidak diasosiasikan dalam jabatan dan keanggotaannya terdahulu.
“Hal itu demi menjaga dan menghormati nama besar Bawaslu,” jelas Maulana yang juga menjabat sebagai Humas Bawaslu Kota Makassar ini.
Hal itu, lanjut dia, juga guna memastikan tidak terdapat sarana mendiskreditkan N dan Bawaslu secara kelembagaan.