JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Menteri Agama. Pada KMA tersebut ditetapkan kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 221.000 orang.
Dilansir dari situs resmi kementerian agama (kemenag), Selasa (6/3/2018), pembagiannya untuk haji reguler 204.000 orang dan haji khusus 17.000 orang, sama persis dengan tahun 2017 lalu.
Kuota haji reguler dari 204.000 orang 1.513 diantaranya digunakan untuk TPHD. Sedangkan petugas haji khusus sejumlah 1.337 diambil dari kuota jemaah haji khusus.
Rincian pembagian kuotanya ke tiap provinsi tetap mengacu pada proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu jemaah haji. Hanya saja terdapat perbedaan kuota bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) karena menyesuaikan dengan jumlah jemaah tiap kloter di embarkasi yang mengalami perubahan pada tahun ini.
Selanjutnya jemaah haji menunggu penetapan besaran BPIH yang masih dibahas bersama DPR RI. Direncanakan pada bulan Maret BPIH akan diputuskan. Bila demikian maka pelunasan BPIH diharapkan dapat mulai pada akhir bulan Maret atau awal bulan April 2018.
Saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah secara simultan dan marathon menyelesaikan berbagai aturan teknis pelunasan BPIH. Disamping itu kegiatan lain seperti penyempurnaan regulasi haji, persiapan rekrutmen petugas, revitalisasi asrama haji, penyiapan layanan haji di Arab Saudi terus berjalan.