MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kapolsek Rappocini Kompol Kodrat M. Hartanto merilis tujuh tersangka diduga melakukan tindak penipuan aplikasi transportasi online Grab, Sabtu (27/1/2018).
Tim Kepolisian Rappocini, sekitar pukul 13.00 Wita pada Kamis (24/1/2018) menemukan ketujuh pelaku di salah satu kamar kost di Jl. Kr. Bonto Tangnga Lr. 1. Kec. Rappocini, Kota Makassar. Saat dibekuk tim kepolisian, ketujuh pelaku tengah menjalankan aksinya.
“Ditemukan dalam kostnya, berada di wilayah Polsek Rappocini sedang melakukan kegiatan illegal Access,” papar Kompol Kodrat M. Hartanto dalam konferensi persnya di Mapolsek Rappocini, Jl. Sultan Alauddin.
Baca: Polisi Kembali Tangkap 10 “tuyul” aplikasi Grab
Pelaku berinisial JN (19) warga Takalar, PR (26) Selayar, FRA (22) Makassar, ARS (19) Makassar, MA (24) Makassar, SI (26) Makassar, MEK (23) Takalar yang merugikan pihak grab sekitar 30 Juta. Barang bukti berupa 32 Hp, 5 Atm, 10 lembar catatan akun buatan pesan ojek online dan uang tunai sebanyak 30 Juta.
Diketahui melakukan penipuan dengan cara memiliki akun berbeda-beda untuk order fiktif menggunakan aplikasi FAKE GPS dan Moke Location sehingga seolah-seolah sedang mengantar pelanggan atau penumpang (tuyul) hingga akhirnya para pelaku mendapatkan bonus dari pihak Grab dalam kegiatan tersebut.
Baca: Rugikan Aplikasi Online Grab Rp 50 Juta, Polda Sulsel Tahan 7 ‘Tuyul’
“Ketujuh pelaku dengan menggunakan kendaraan taksi online grab fiktif” tuturnya.
Atas tindakannya, pelaku terjerat pasal 46 ayat (1), (2), (3), JO Pasal 30 ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 51 ayat (1) JO Pasal 35 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Subs Pasal 378 KUHP.
Penulis: Satriawan