MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – PT. Telkom Indonesia melalui pemberitahuan yang disebarkannya, menegaskan jika lahan yang menjadi Kantor Telkom di Makassar merupakan milik PT Telkom Indonesia.
Pemberitahuan tersebut muncul setelah ada oknum yang mengaku ahli waris dari lahan yang kini menjadi tempat berkedudukannya perusahaan BUMN tersebut di Jalan AP. Pettarani, Makassar. Selain Telkom, Hotel Claro pun ikut didalam klaim itu.
BACA JUGA:
Meniru Korea Selatan, Kemenhub dan Telkom Garap Aplikasi Saingan Go-Jek
Telkom Siap Support Program Pemprov Sulsel
Ahli Waris Tegas Klaim Lahan Telkom dan Claro Adalah Miliknya
Didalam pemberitahuannya, Kuasa Hukum PT. Telkom Indonesia, Justisiari P. Kusumah, SH,MH menjelaskan, bahwa Telkom merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Berikut isi penyampaian Kuasa Hukum pihak PT Telkom terkait dengan status lahan Telkom wilayah Makassar:
Segala bentuk klaim terhadap tanah milik Telkom yang terletak di Jalan A.P Pettarani, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar serta Tanah yang terletak di Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bersama ini kami sampaikan:
1. Bahwa TELKOM merupakan pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jalan A.P Pettarani, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar serta Tanah yang terletak di Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional cq.
Putusan Pengadilan PDT 131/2004, PDT 10/2006, PDT 242/2008, PDT 286/2011, PDT 226/2012, PDT 200/2015, PTUN 82/2015, PDT 178/2016 (Putusan Pengadilan).
2. Bahwa putusan No. 121/Pdt.G/2018/PN.Mks, belum berkekuatan hukum tetap, karena TELKOM saat ini sedang melakukan upaya hukum banding sebagaimana Surat Pernyataan Banding tanggal 8 Oktober 2018. Untuk itu kami memperingatkan kepada seluruh pihak untuk menghormati semua proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
3. Bahwa TELKOM mencadangkan dan menggunakan seluruh hak yang dimilikinya untuk mengajukan segala upaya hukum baik secara Perdata maupun Pidana terhadap pihak manapun yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui segala bentuk upaya yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil terhadap seluruh aset TELKOM yang merupakan kekayaan Negara.
4. Bahwa sebagai Perusahaan Terbuka milik Negara, TELKOM berpegang teguh pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) serta patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian PEMBERITAHUAN ini kami sampaikan untuk diketahui oleh masyarakat luas.