MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menganggap ada kepentingan fundamental dibalik pengambilan paksa jenazah PDP di sejumlah Rumah Sakit oleh pihak keluarga.
Hal itu tidak lepas dari keinginan keluarga untuk memakamkan jenazah dengan cara layak, sesuai prosedur, sebagaimana ajaran agama yang mereka anut.
Sehingga Polda dinilai terlalu dini menetapkan status tersangka kepada warga, mengingat status jenazah masih PDP, belum jelas positif atau negatif pada saat pengambilan.
“Saya kira Polda terlalu dini menetapkan tersangka kepada masyarakat. Itu kan hak keluarga untuk memakamkan jenazah sesuai ajaran agama mereka,” buka direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas.
“Ini adalah bagian dari hak beragama yang menurut undang-undang tidak boleh dibatasi atau dicabut dalam hal apa pun. Mereka mau shalati, mau makamkan sesuai ajaran agama. Karena statusnya belum jelas positif atau negatif,” lanjutnya, Kamis (11/6/2020).
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Wawan tersebut mengatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan warga bukanlah pidana formil, melainkan pidana materil. Sehingga materinya harus dibuktikan terlebih dahulu.
Selain itu, Wawan juga menyampaikan bahwa dalam UU Karantina Kesehatan, hanya orang yang berpotensi menyebarkan virus saja yang dikarantina.
BACA: Polda Sulsel Tetapkan 12 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19
Tetapi jika warga yang belum pasti statusnya, kemudian pihak lain ditetapkan sebagai tersangka, maka hal itu dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Wawan juga menilai kepolisian terlalu cepat menetapkan status tersangka. Sebab bisa saja kesalahan tersebut bersumber dari tim gugus tugas. Sehingga polisi diminta tetap berimbang dalam menetapkan status tersangka.
“Jadi polisi harus berimbang melihat posisi warga. Kalau gugus tugas yang salah berarti gugus tugas juga bisa jadi tersangka,” terang Wawan kepada Sulselekspres.com.
“Inikan belum jelas statusnya, ada hak sementara, ada kepentingan urgen di situ, yaitu hak beragama. Kita dari kecil diajari agama, lahir diadzani, kemudian meninggal tidak dibersihkan, tidak dishalati. Ada hak fundamental di situ,” terangnya.
Pihak LBH kemudian meminta kepolisian untuk menganulir status tersangka, melakukan evaluasi bersama, dan memberi edukasi yang bisa menenangkan masyarakat.
Tetapi jika hal ini terap dipaksakan, maka LBH Makassar siap membela kepentingan hukum masyarakat, selama ada laporan yang masuk dari pihak keluarga tersangka.
“Nah ketika hal itu dipaksakan, LBH Makassar sangat bersedia membela kepentingan hukum masyarakat. Cuma kami masih menunggu laporan dari pihak keluarga. Karena dia adalah korban hukum yang tidak jelas, korban dari tidak transparansinya penanganan Covid-19 di negara kita, khususnya di Sulawesi Selatan,” tegasnya.



