30 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimPolda Sulsel Tetapkan 12 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19

Polda Sulsel Tetapkan 12 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 12 orang tersangka terkait pengambilan paksa jenazah Covid-19 di empat Rumah Sakit.

Diketahui, pada hari Selasa (9/6/2020) malam, Polda Sulsel melakukan operasi dan mengamankan 33 orang, 10 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pada Rabu (10/6/2020) Polda Sulsel kembali melakukan operasi dan menangkap sembilan orang, kemudian dua orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang sudah 12 orang. Jadi Selasa malam itu kita kan operasi di lapangan, diamankan 33 orang. Dari 33 orang itu 10 jadi tersangka. Kemudian tadi malam kita amankan lagi sembilan orang dan dua jadi tersangka,” ujar Kombespol Ibrahim Tompo.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Sulsel tersebut mengatakan, 12 tersangka dijerat empat tiga pasal KUHP dan Undang-undang nomor enam tahun 2018, tentang karantina kesehatan.

Para tersangka tersebut bisa dijatuhi hukuman kurungan sampai tujuh tahun masa tahanan.

“Kita menggunakan undang-undang karantina kesehatan yaitu UU no 6 tahun 2018, kemudian pakai pasal KUHP 214, ada juga 335 dan 336. Tetapi yang paling tinggi hukumannya itu yang dilihat, yaitu 214. Masa hukumannya bisa sampai tujuh tahun,” lanjut Ibrahim Tompo.

BACA: Ketua DPRD Rudianto Lallo Apresiasi Keberhasilan Kota Makassar Raih WTP Kelima

Dari 12 tersangka, pihak Polda Sulsel menangani tujuh tersangka dari kasus RS Labuang Baji dan RS Bhayangkara. Sementara lima sisanya ditangani oleh pihak Polrestabes Makassar.

“Ditahan di Polda dengan Polrestabes. Kasus yang ditangani Polda itu yang di RS Labuang Baji dengan RS Bhayangkara. RS Stella Maris dengan RS Dadi ditangani di Polres.”

“Kalau Stella Maris itu tahanannya sekarang sudah tiga, Dadi itu dua. Labuang Baji lima, kemudian Bhayangkara dua,” jelas Ibrahim.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Resmi Tahan Eks Jubir DIAmi

Menurut keterangan Ibrahim Tompo, semua jenazah yang diambil paksa oleh tersangka memang berstatus positif Covid-19, sesuai hasil swab yang dikeluarkan.

“Pasiennya positif semua, hasil swabnya sudah keluar,” tutup Ibrahim kepada Sulselekspres.com, Kamis (11/6/2020).

spot_img

Headline

Populer