Legalitas Organisasi Otonom PPP Akan Ditertibkan

Partai Persatuan Pembangunan/ INT

MAKASSAR – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan menyebutkan, tidak ada lagi yang bisa mengatasnamakan Angkatan Muda Kakbah (AMK), Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) dan Gerakan Pembangunan Indonesia (GMPI) tanpa sepengetahuan organisasi induknya yaitu PPP.

PPP mengambil alih (status quo) badan otonom tersebut untuk kita tata hingga ke level paling bawah, dan terdaftar di Kemenkumham.

“Terkait kepesertaan badan otonom PPP di musda KNPI, DPW PPP menyerahkan sepenuhnya ke DPC untuk mencari kader muda PPP untuk ditempatkan menjadi fungsionaris Badan Otonom yang selanjutnya akan berkomunikasi di tingkatan musyawarah kerja daerah KNPI,” ujarnya Wakil Ketua Bidang Bappilu DPW PPP Sulsel, melalui Whatsapp nya kepada Sulselselekspres.com Selasa (29/8).

Bahkan saat ini PPP memiliki tiga badan otonom organisasi sayap yang berafiliasi dengan Partai persatuan pembangunan, yaitu AMK, GPK dan GMPI.

“Harapan kami yang mengatasnamakan badab otonom tersebut tanpa sepengetahuan organisasi induk yaitu PPP dibawah pak Aras dan pak Asrul Makkaraus dan turunannya adalah ilegal adanya,” ucapnya.

Lebih lanjut Rizal, setelah mendengarkan laporan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terkait penggunaan atribut organisasi sayap PPP di beberapa daerah terutama menghadapi pemilihan kepala daerah dan musyawarah daerah KNPI.

Badan otonom PPP dikembalikan kepada organisasi induknya (status quo) demi menata struktur sayap partai yang selama ini tidak berfungsi secara maksimal. Ujar ketua bidang politik dan bappilu PPP sulsel.

“Organisasi sayap PPP ada tiga, AMK, GPK dan GMPI semuanya diambil alih organisasi induk yaitu partai persatuan pembangunan, ini diambil untuk menata badan otonom sebagai underbow PPP untuk mencapai 3 besar dipemilu 2019 dan Pilkada 2018,” tutupnya.