30 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeParlemanLegislator Abdul Wahid Jelaskan Regulasi Peredaran Minol

Legislator Abdul Wahid Jelaskan Regulasi Peredaran Minol

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Jumat (23/6/2023).

Dia mengungkapkan bahwa regulasi peredaran minuman beralkohol mesti diketahui semua warga. Bukan hanya untuk pengelola usaha minuman itu sendiri.

“Ini juga harus ditahu oleh semua orang maka dari itu perda ini tolong disebarluaskan kepada warga yang lain,” ucap legislator dari PPP ini.

Abdul Wahid menilai minuman beralkohol saat ini peredarannya masih belum diawasi dengan baik. Untuk itu, ia berharap ada kesadaran bagi warga untuk

“Karena tidak sepenuhnya ini bisa diawasi oleh pemerintah, makanya perlu peran dari warga untuk sadar dan saling mengingatkan,” tambah Abdul Wahid.

Meski begitu, Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini juga menyampaikan agar pemerintah kota tetap menjalankan regulasi dengan ketat.

“Maraknya minuman beralkohol saat ini kalau dilihat karena aturannya belum dijalankan dengan baik. Tindak tegas pemerintah harus ada,” tukas Abdul Wahid.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlin Ariesta menyebut regulasi ini memang harus diketahui oleh seluruh elemen warga. Sebab, regulasio mengatur banyak hal.

“Misalnya kalau toko minuman itu ada yang hanya boleh diminum langsung di tempat. Kalau hotel begitu juga dan ada pengecer yang hanya bisa jual satuan,” jelasnya.

Sedangkan mengenai pengawasan, pihaknya juga sejauh ini terus melakukan upaya tersebut sesuai regulasi. Sanksi tegas juga masih dijalankan bisa dilanggar.

“Kita menjalankan tiga sanksi. Kita tegur dulu kemudian penutupan sementara. Tapi kalau tetap melanggar, kita cabut izin usahanya,” tukasnya.

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Zainuddin Jaka juga berpendapat pemahaman mengenai regulasi ini penting. Apalagi terkait lokasi peredarannya.

“Sekolah dan tempat ibadah itu tidak boleh. Jadi kalau ada toko yang menjual minol dan itu di dekatnya ada kedua tempat ini mesti dilaporkan,” ucapnya.

“Pada prinsipnya tujuan dari perda ini salah satunya soal manfaatnya. Bagaimana semua masyakarat bisa merasakan manfaat seperti kenyamanan dan keamanan,” tukas Zainuddin. (Adv)

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img