SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah saat ini masih merampungkan pembahasan peraturan pemerintah (PP) terlebih dahulu untuk menjadi aturan pencairan THR. PP ini akan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah PP, biasanya Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pembayaran THR. Dalam pmk itu nantinya bakal dijelaskan bagaimana alur pencairan THR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan dana sebesar Rp30,6 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) di APBN 2021.
Dari total tersebut, dana sekitar Rp14,8 triliun akan digunakan untuk membayar THR PNS di daerah.
“THR akan dibayarkan pada h-10 nanti sampai h-5 karena biasanya bertahap,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (22/4) lalu.
Lantas, bagaimana alur pencairan THR pada 2020 lalu?
Dikutip dari CNNIndonesia, petunjuk teknis pencairan THR pada 2020 tertuang dalam PMK Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam Pasal 17 PMK Nomor 49 Tahun 2020, pembayaran THR dilaksanakan melalui surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh pejabat yang menandatangani SPM ke rekening penerima.
Pejabat tersebut mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, untuk pembayaran kepada non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tidak dapat langsung dibayar ke rekening penerima.
Untuk itu, pembayaran THR kepada non-PNS di LNS dan LPP dilakukan melalui SPM langsung ke rekening bendahara pengeluaran. Nantinya, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran THR kepada penerima.
Sementara, satuan kerja (satker) yang permintaan gajinya telah menggunakan aplikasi, maka pengajuan SPM harus disertai dengan arsip data komputer (ADK) aplikasi gaji PNS pusat (GPP), belanja pegawai Polri (BPP) atau daftar pembayaran penghasilan (DPP) versi terbaru.
Selanjutnya, pembayaran THR bagi pegawai non PNS di badan layanan umum (BLU) kementerian/lembaga (k/l) nantinya diperlukan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU (SP3B BLU) terlebih dahulu.
Jika semua sudah dilakukan, KPPN akan mencairkan THR kepada PNS, TNI, dan anggota Polri. Pada 2020, THR yang dibayarkan hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tanpa tunjangan kinerja.
Untuk 2021, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah akan mencairkan THR PNS secara penuh tanpa potongan. Itu berarti, semua komponen termasuk tunjangan kinerja masuk dalam perhitungan THR 2021.