23 C
Makassar
Monday, March 23, 2026
HomeHeadlineM. Taiyeb, Dedikasi 34 Tahun untuk Mangrove

M. Taiyeb, Dedikasi 34 Tahun untuk Mangrove

- Advertisement -

Mangrove Penjaga Ekosistem Laut dan Lingkungan

 

Salah satu terowongan Hutan Mangrove saat menggunakan perahu bermesin, menuju laut lepas Kabupaten Sinjai/ RAHMI DJAFAR

Dalam keseharian, banyak terjadi pelepasan karbon di alam dalam bentuk karbon dioksida. Meski Karbondiksida dibutuhkan, tetapi jika terlalu banyak terlepas di udara akan meningkatkan pemanasan global yang akan merugikan kehidupan organisme.

Salah satu fungsi Mangrove yang tidak dimiliki oleh hutan biasa Memiliki akar napas dan lumpur disekelilingnya, menjadikan Mangrove berperan tinggi dalam menyeimbangkan gas berbahaya di atmosfer.

Menurut Penasehat Teknis Lingkungan Blue Forest, Yusran Nurdin, mangrove memiliki banyak fungsi, baik terhadap lingkungan juga sumber pangan dari perairan khususnya laut.

“Jika Pohon Mangrove ditebang, maka Karbon yang terakumulasi di substrat ikut terlepas ke udara, padahal dia 10 kali lipat menyimpan karbon dibanding hutan tropis terutama di substratnya dari akumulasi pengendapan serasah” ujar Yusran Nurdin.

BACA: Lewat Inovasi, Bupati Sinjai Dapat Penghargaan dari Kemenpan RB

Selain itu, posisinya yang berada di garis pantai, Mangrove memiliki dua fungsi menjaga keseimbangan antara laut dan pesisir. Jika Mangrove bisa menahan gelombang air rob dari arah laut, maka dari arah darat, Mangrove dapat menahan serangan zat-zat berbahaya dari yang dapat merusak biota laut.

Sementara itu musim barat yang seringkali menimbulkan angin kencang, Manggrove dapat mengurangi terpaan angin sebelum sampai ke darat.

Beberapa pengunjung tengah menyusuri kawasan Mangrove, Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulsel, dengan menggunakan perahu bermesin/ RAHMI DJAFAR

Yusran menyebutkan, pada tahun 2002, pernah membuat Survei Kondisi Pemanfaatan Mangrove di Desa Tongke-tongkke, Pusat Informasi Mangrove-JICA bekerja sama dengan Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia yang dirampungkan pada 2003. Lokasi yang disurvei yakni Desa Tongke-tongke dan menemukan beberapa fakta, diantaranya aturan tradisional pengelolaan Mangrove untuk pemanfaatannya.

“Pada dasarnya, aturan tersebut (aturan tradisional) mengatur penebangan pohon Mangrove yang lebih selektif. Orang hanya diperbolehkan menebang pohon untuk penjarangan. Kepemilikan areal Mangrove adalah pribadi. Oleh karena itu, setiap pemilik bertanggung jawab atas pengelolaan Mangrove yang ditanamnya,” ujar Yusran.

Selain itu, kesimpulan yang didapatkan menunjukkan masyarakat setempat cukup peduli dengan kondisi hutan Mangroove, karena berfungsi melindungi dari bencana alam seperti abrasi dan rob.

Mangrove juga cukup memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun demikian, kata Yusran, ancamannya tetap ada. Salah satunya kemauan dari para pemilik lahan mengonservasi menjadi tambak.

“Oleh karena itu, kepedulian terhadap pembangunan wisata ekologi Mangrove di Tongke-tongke mungkin dapat menjadi jawaban bagi ancaman tersebut. Sebagai konsekuensinya, pengembangan hutan Mangrove di Tongke-tongke sebagai daerah kunjungan wisata ekologi, perlu diperhatikan,” tandasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img