27 C
Makassar
Monday, December 23, 2024
HomeHukrimMajelis Hakim Nyatakan Pembangunan Bendungan Pamukkulu Langgar HAM

Majelis Hakim Nyatakan Pembangunan Bendungan Pamukkulu Langgar HAM

PenulisAgus Mawan
- Advertisement -

TAKALAR, SULSELEKSPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar mengabulkan gugatan warga Desa Kale Ko’mara, Kab. Takalar melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perihal, pembatalan penetapan ganti rugi pembebasan lahan atas pembangunan Bendungan Pamukkulu

Dalam gugatannya, warga Kale Ko’mara yang diwakili oleh kuasa hukumnya, LBH Lipang Takalar bersama LBH Makassar mendalilkan bahwa pembangunan Bendungan Pamukkulu telah mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia.

BACA: Soni Akan Tinjau Langsung Pembangunan Bendungan Karalloe Di Gowa

Yaitu Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob) sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekosob.

“Proses pelaksanaannya pun tidak transparan dan tidak partisipatif,” ujar Kepala Pos Bersama LBH Makassar-LBH Takalar, Edy Kurniawan Wahid, Selasa (14/8/2018).

Secara tegas, kata Edy, dalam pertimbangan Majelis Hakim berpendapat bahwa penetapan biaya ganti rugi pembebasan lahan tidak manusiawi dan telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas kehidupan yang layak.

BACA: Bangun Tubuh Bendungan Karalloe, BBWSPJ Anggarkan Rp557 Miliar

Selain itu, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan amar putusan; membatalkan penetapan biaya ganti rugi pembebasan lahan atas pembangunan Bendungan Pamukkulu.

“Putusan ini dibacakan pada tanggal 14 Agustus 2018 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bernama Ahmad Wijayanto, S.H., Nur Rahman Fuadi, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota I dan Ria Handayani, S.H. selaku Hakim Anggota II,” imbuh Edy.

Sementara itu, Bendungan Pamukkulu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan total nilai investasi 992 Miliar dibawah tanggungjawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat R.I.

Bendungan ini menurut Edy, direncanakan memiliki kapasitas sebesar 81.3 M³, yang diharapkan dapat mengairi lahan seluas 6.430 Ha dan menghasilkan listrik sebesar 2,50 MW .

“(Maka) menanggapi putusan tersebut, LBH Takalar bersama LBH Makassar selaku kuasa hukum warga Kale Ko’mara mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan pentingnya pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam pembangunan Bendungan Pamukkulu,” ringkas Edy.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img