Manager Abu Tours Diserahkan Ke Kejaksaan Bersama Uang Rp1,8 Miliar

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel,Kompol Wirdhanto Hadicaksono/ SULSELEKSPRES.COM/ M. SYAWAL

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tersangka kasus tindak pidana penggalangan dan pencucian uang jamaah Abu Tours and Travel, M. Kasim diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jalan Amanagappa, Senin (20/8/2018).

M. Kasim menyusul tersangka pertama yang diserahkan ke Kejari Makassar yakni CEO Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba pada 20 Juli 2018 lalu.

Pengerahan mantan Manager Keuangan Abu Tours and Travel dijadwalkan pada pukul 09.00 Wita. Namum, baru pada pukul 11.00 Wita penyidik beserta tersangka dan barang bukti tiba di Kejari.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel,Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa hari ini pihaknya menyerahkan satu lagi tersangka bersama barang bukti setelah berkas dinyatakan P21.

“Untuk barang bukti yang kami serahkan yakni uang sebesar Rp1,8 miliar, satu unit mobil mereka Honda Brio, sejumlah dokumen, serta barang-barang properti dari Abu Tours,” katanya.

Baca juga:

Lagi, Polisi Sita Rumah Mewah Milik Abu Tours di Citra Land

Gugatan Perwakilan Saudi Airlines Terhadap Aset Abu Tours Ditolak

Diduga Nikmati Dana Jamaah, Istri CEO Abu Tours Jadi Tersangka

Properti yang dimaksud oleh polisi yakni sejumlah brankas milik Abu Tours serta perhiasan milik tersangka. Yang merupakan hasil pengungkapan dari kasus penggelapan dan pencucian uang tersebut.

Muh. Kasim ditersangkakan oleh Polda Sulsel, karena terlibat dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah Abu Tours and Travel. Di mana saat itu Muh. Kasim memegang jabatan sebagai Manager Keuangan Abu Tours and Travel.

Dia diduga terlibat dalam membantu direktur utama Abu Tours and Travel untuk mengelola uang jamaah Abu Tours and Travel. Baik uang yang masuk maupun pendistribusian uang jamaah.

“M.Kasim dikenakan Pasal 378, 372 termasuk juga 374 KUHPidana, dan juga pasal 3 untuk undang-undang tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” jelasnya.