Sudirman, kata Razak, membeli tanah yang diduga digelapkan Dahlan sebesar Rp5 juta untuk membangun lahan prostitusi dan Amri Hj. Bosang juga membangun lahan prostitusi di lahan warisan Muhammad Nasir.
Setelah dilaporkan ke Polres Barru dan Polres melakukan penyelidikan dan menaikkan tahap tersebut ke Penyidikan. Tak lama kemudian Dahlan dikabarkan meninggal dunia.
“Setelah Dahlan meninggal, pihak Polres Barru akhirnya mengeluarkan SP3 dan tersangka Dahlan diberhentikan,” ucap Muhammad Nur Razak saat bertemu Awak media di Warkop Siama, Jum’at (3/11/2017).
Setelah Dahlan meninggal, lanjut Razak, Sudirman dan Amri Hj. Bosang sudah tidak diproses lagi. Akhirnya dengan tekad yang teguh, Muhammad Nasir dan Muhammad Nur Razak kembali melapor di Polsek Mallusetasi pada tahun 2010.
“Pada saat itu, Sat Reskrim Polres Barru akhirnya menetapkan Guntur, Hajrah dan Aco ditetapkan sebagai tersangka. Namun tanpa penjelasan yang pasti Sat Reskrim Polres Barru mengeluarkan SP2HP dan menyatakan bahwa kasus bukan tindak pidana melainkan perdata. Itukan hal yang sangat tidak benar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Razak mengatakan, pada saat itu pihaknya memiliki bukti yang sangat rinci, SPPT, surat keterangan ahli waris dan bukti yang sangat lengkap. Sedangkan pihak tersangaka hanya memiliki SPPT saja.
“Kami sangat menyayangkan penyidik waktu itu yang tiba-tiba berbalik menyatakan itu perdata pdaha Sudah jelas itu adalah jelas pidana dengan alasan yang sangat tidak jelas,” bebernya.





