Maqbul: Putusan PT TUN Salah Satu Keanehan Dunia Sejak Nabi Musa

Maqbul Halim dan Ketua DPC Partai Demokrat, Adi Rasyid Ali (ARA)/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Perdebatan panjang putusan PT TUN terkait Pilwali Makassar terus bergulir.

PT TUN banyak dinilai tidak berhak memutus atau mendiskualifikasi peserta Pilkada. Sebaliknya, persoalan pelanggaran pemilu dipandang menjadi ranah Panwaslu, bukan PT TUN.

Juru Bicara pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Maqbul Halim juga menyampaikan keherananya. Bahkan Maqbul menyebut kalau keterlibatan PT TUN dan putusannya terkait Pilwali Makassar termasuk sebagai salah satu bentuk keanehan dunia sejak era Nabi Musa.

Baca Juga:

Begini Peta Kekuatan Besar Lawan Danny Pomanto

Pemecatan Maqbul Halim, Pengamat: Ini Ancaman Bagi Golkar

Danny Pomanto ‘Dikeroyok’ Lawan

“Putusan PT TUN Makassar soal Pilkada Makassar, adalah salah satu Keanehan dunia sejak Nabi Musa AS,” tulis Maqbul melalui akun media sosial twiteernya, Minggu (8/4/2018).

Putusan janggal PT TUN ini juga sebelumnya memantik reaksi dari ratusan warga Makassar dengan mengusung keranda mayat ke Kantor PT TUN, Kamis (5/4/2018) lalu.

Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat cinta Makassar menilai kalau putusan PTUN berpotensi memicu konflik atas putusan yang mengebiri KPU sebagai penyelenggara pilkada.

Baca: Panwas Makassar Tak Temukan Pelanggaran Atas Gugatan Appi – Cicu

Hakim dinilai masuk angin dan memenangkan gugatan agar KPU membatalkan putusan penetapan pasangan Danny-Indira (DIAmi).

Simpatisan yang melakukan aksi unjuk rasa menuding majelis hakim PT TUN tidak berpihak pada kepentingan rakyat, tetapi memihak pada salah satu pasangan calon sebagai penggugat.

Putusan itu dinilai akan memicu konflik dan membuat Makassar menjadi arena perselisihan antar sesama.

“Saat ini kami masih menjaga sikap. Tapi jika pihak PT TUN tidak mengambil keputusan secara benar, setiap detik masyarakat semakin akan bertambah di sini dan kami akan terus menuntut dan lakukan perlawanan,” ungkap Uchu Mattawang, Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Laskar Merah Putih (Gema LPM) Sulawesi Selatan, saat berorasi di atas mobil pick up yang dijadikan mimbar orasi.

Aksi yang diikuti oleh berbagai elemen organisasi tersebut membawa tiga keranda mayat sebagai alat peraga protes atas keputusan PT TUN yang dianggap tidak mencermati kondisi sosial di Makassar. Tiga keranda mayat tersebut diperuntukkan bagi tiga hakim yang mengadili gugatan Appi-Cicu yang kemudian dikabulkan PT TUN.

Penulis: Muhammad Adlan