Mengenali Eksotisme Area Wisata Kete Kesu Toraja

Salah satu lokasi kete kesu Toraja/ SULSELEKSPRES.COM/ AGUS MAWAN

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terletak 4 Km di bagian tenggara Rantepao, Kete Kesu terdiri dari padang rumput dan padi yang mengelilingi rumah adat Tana Toraja, Tongkonan.

Sebagian rumah adat yang terletak di desa ini diperkirakan berumur sekitar 300 tahun dengan letaknya yang saling berhadapan dengan lumbung padi kecil.

Kete Kesu adalah sebuah desa wisata di kawasan Tana Toraja yang dikenal karena adat dan kehidupan tradisional masyarakat lokal dan merupakan kawasan cagar budaya dan pusat berbagai upacara adat Toraja.

Dalam ritus adat yang kerap dirayakan dilokasi ini, meliputi pemakaman adat yang dirayakan dengan meriah (Rambu Solo), upacara memasuki rumah adat baru (Rambu Tuka), serta berbagai ritual adat lainnya.

Bagi yang ingin melihat ritual secara langsung, datnglah pada Bulan Juni – Desember. Pada bulan tersebut, berbagai upacara dan perayaat adat digelar oleh masyarakat sekitar Kete Kesu.

Baca juga:

Empat Wisatawan Terduga Penistaan Adat Toraja, Menjalani Sanksi Adat

Diduga Menistakan Adat Toraja, Kapolsek Panakukang Panggil Empat Wisatawan

Di dalam kawasan Kete Kesu sendiri, terdapat sejumlah peninggalan purbakala berupa kuburan batu yang diperkirakan berusia 500 tahunan lebih. Di dalam kubur batu yang menyerupai sampan atau perahu tersebut, tersimpan sisa-sisa tengkorak dan tulang-belulang manusia.

Di area seluas 45.530,07 m², terdapat 6 rumah Tongkonan, 12 lumbung padi, lahan untuk upacara yang terbuka, area persawahan dan didalamnya terdapat situs pemakaman.

Sepanjang jalan setapak dalam wilayah tersebut, kita juga bakal melihat sejumlah gerai toko yang menjajahkan souvenir hingga parang khas milik Toraja.

Selain gerai toko dan keindahannya, untuk menikmati eksotik cagar tersebut. Yang mesti kita perhatikan yakni aturan yang tertulis pada plang yang tersebar diarea tersebut. Plang yang ditancapkan bukan semata-mata untuk dibaca saja, tetapi dipatuhi bagi para wisatawan domestik hingga luar domestik.

Kete Kesu telah dilindungi Negara dalam UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya, dalam pasal 66 ayat 1, Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan,
kelompok, dan/atau dari letak asal. juga dalam ayat 2, Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Bagi yang berani melanggar ketentuan tersebut, maka bersiap-siap untuk menjalani peradilan adat atau secara pidana akan dipenjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar, sesuai dalam pasal 105.

Yang perlu dibanggakan. Kete’kesu, juga dinominasikan sebagai warisan dunia oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Mengutip whc.unesco.org, Unesco menilai dari sejumlah situs yang dinominasikan, Ke’te ‘Kesu’ adalah yang paling lengkap.

Situs ini terdiri dari komplek rumah dan lumbung, tempat pemakaman, tanah upacara, sawah dan padang rumput kerbau. Lanskap budaya di sekitar Ke’te ‘Kesu’ menjadikan daerah ini sebagai salah satu tempat terindah di Tana Toraja.

Dari itu, jika berkesempatan untuk melancong bersama teman atau keluarga di kete’ kesu, mari kita sama-sama menjaga cagar ini, minimal tidak memindahkan tulang atau memaininya, agar menghormati adat dan istiada yang telah dirawat ratusan tahun oleh komunitas adat sekitar.

Penulis : Agus Mawan