SULSELEKSPRES.COM – Penggiat media sosial, Denny Siregar mengaku tidak takut usai data pribadinya bocor di media sosial.
Data pribadi Denny Siregar awalnya dibocorkan akun @Opposite6891 melalui media sosial Twitter. Denny kemudian mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum.
Denny sendiri mengaku tidak takut usai sejumlah data pribadinya diketahui publik. Dia menyebut dirinya tidak akan lari.
Baca:Â Cerita Denny Siregar Ketemu Orang yang Pernah Hampir Membunuhnya
“Jujur, gua sih gak takut. Keluarga juga. Gada yg disembunyiin, wong gua bukan Imam besar yang lari krn chat sex. Tapi @Telkomsel harus tanggung jawab dgn datanya. Bayangkan, seandainya data itu dipegang teroris ? Kalian semua pengguna @Telkomsel sama rentannya dgn gua skrg, ” kata Denny Siregar melalui akun Twitternya, (6/7/2020).
Jujur, gua sih gak takut. Keluarga juga. Gada yg disembunyiin, wong gua bukan Imam besar yang lari krn chat sex.
Tapi @Telkomsel harus tanggung jawab dgn datanya.
Bayangkan, seandainya data itu dipegang teroris ? Kalian semua pengguna @Telkomsel sama rentannya dgn gua skrg.
— Denny siregar (@Dennysiregar7) July 5, 2020
Nama Denny untuk kesekian kalinya kembali ramai diperbincangkan usai postingan tulisannya soal santri cilik yang dia katakan ‘calon teroris’. Bocornya data pribadi ini juga ditenggarai kuat sekaitan dengan hal itu.
Dalam cuitan lain, Denny meminta penjelasan dari operator Telkomsel. Dia menyebut kalau kebocoran data demikian sangat bahaya.
“Bahaya sekali situasi data kita ini. Telanjang banget, gada perlindungan.. @Telkomsel dan @kemkominfo harus bisa menjelaskan apa yg terjadi. Ini bisa terjadi pada kita semua. Sekarang ini masih gua aja yg jadi korbannya, ” katanya.
Advokat Muannad Alaidid yang selama ini menjadi kuasa hukum Denny Siregar menyebut kalau kebocoran data demikian adalah bentuk kejahatan serius.
“Bkn cuma Gugatan Perdata indikasi ada perbuatan melawan hukum oleh @Telkomsel tapi dugaan tindak pidana sesuai Ps. 79 ayat 3 & Ps. 86 ayat (1a) UU 24/2013 tentang Adminduk serta Ps. 30 dan Ps.32 UU ITE bhkn tuntutan Ganti Kerugian Ps. 26 ayat 1 & 2 UU ITE, ini kejahatan serius.” pungkas Muannas.