25 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeMetropolisHewan Kurban Harus Memiliki SKKH

Hewan Kurban Harus Memiliki SKKH

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM –  Pemerintah kota (Pemkot) Makassar memberikan pengawasan ketat terhadap hewan kurban yang masuk ke kota Makassar.

Setiap hewan yang masuk ke kota Makassar harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan setempat.

Hal itu diperkuat dengan keluarnya surat edaran nomor 504.03/229/s.edar/DP2/VI/2020 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban Pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2) Kota Makassar, Andi Herliyani.

”Kalau hewan kurban dari luar daerah maka harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), yang ditandatangani oleh dokter hewan setempat,” ujar Herliyani.

Selain SKKH yang diberlakukan terhadap hewan qurban, lokasi penjualan dan proses pemotongan serta pendistribusian qurban turut diatur dalam surat edaran tersebut

Untuk lokasi, para pengusaha dilarang berjualan di pinggiran jalan raya. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu pengguna jalan, baik dari sisi estetika maupun polusi yang ditimbulkan dari kotoran hewan.

”Setiap penjual hewan kurban wajib melaporkan tempat penjualannya kepada pihak kelurahan setempat untuk memperoleh izin,” lanjut Herliyani.

”Jadi nanti kami kerjasama dengan Satpol PP agar menyisir penjual hewan qurban, jangan sampai menjual di jalan poros dan mengganggu aktivitas,” tegasnya.

Untuk proses pemotongan dan pendistribusian, para pekerja harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan alat pelindung diri (APD).

”Jadi nantinya akan memakai APD dan menjaga jarak ketika melakukan pemotongan hewan,” terangnya.

Menanggapi hal ini, legislator dari fraksi Partai Demokrat, Fatmawati, turut mendukung penerapan protokol kesehatan dalam proses pemotongan hewan.

Hal itu tidak lepas dari bagian upaya menghindari penularan wabah Covid-19, yang saat ini sedang melanda kota Makassar.

”Saat ini harus lebih hati-hati. Penerapan protokol kesehatan wajib dijalankan, baik oleh penjual di lokasi penjualan maupun dalam proses penyembelihan hingga distribusi. Semua harus aman,” jelas wakil ketua komisi D DPRD Makassar kota tersebut.

spot_img

Headline

Populer

spot_img