3. Ada 5 Mata Uang Asing
Selain itu, masih dalam penggeladahan pertama. Ditemukan sejumlah keganjilan. Pasalnya dari uang sitaan satu miliar lebih, terdapat 5 mata uang asing yang diduga untuk membayar gaji tenaga honerer.
BACA: Temukan Mata Uang Asing, Kabid Humas Polda: Ada Pegawai Honorer RI Digaji Dollar?
“Kami temukan uang tunai hingga mata uang asing, ada amerika, singapura, australia, euro ada juga. Dengar katanya bayar gaji honerer,” ungkap Dicky Jumat (5/1/2017) sore.
4. Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polda Tetapkan 6 Tersangka
Selanjutnya penggeledahan kedua, Tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, kembali menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Daerah Makassar kasus proyek pengadaan 7000 pohon Ketapang Kencana, Jl. Urip Sumoharjo, Senin (8/1/2017) sekitar pukuk 12.00 Wita.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD) Kota Makassar Drs. Abdul Azis Hasan mengungkapkan penggeledahan dilakulan Polda Sulsel sudah sesuai aturan dan menyita sejumlah dokumen.
“Iyah ada suratnya dari pengadilan, jadi kami tidak bisa menolah, sah-sah saja. Tadi ada beberapa dokumen saya lihat untuk dipelajari,” ungkapnya.
Keesokan harinya, pada Selasa (9/1/2018), tim penyidik Polda Sulsel, lima tersangka tersebut diantaranya Kasus Pohon Ketapang Kencana, Gani Sirman, Budi Susilo, Buyung Haris, Abu Bakar Muhajir. Sedangkan pengadaan barang persediaan Sangkar Kerajinan Lorong UMKM yakni Mantan Plt Kadis Lingkungan Hidup Gani Sirman, dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar M. Enra Efni
“Ada 5 tersangka yang kami tetapkan, untuk UMKM ada dua orang sedangkan ketapang ada empat nama. Khusus untuk Gani Sirman, dia tersangka untuk dua kasus,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicki Sondani dalam konferensi persnya di Warkop Siama, Jl. Urip Sumoharjo, Selasa (9/1/2018).



