SULSELEKSPRES.COM – Mantan penyidik senior di KPK, Novel Baswedan memberikan tanggapan soal pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Novel selama ini sering dianggap sebagai sosok pelindung Anies Baswedan di KPK, terlebih karena dirinya dan Anies memiliki ikatan kekerabatan. Terkait hal ini, Novel memberikan bantahan tegas.
Menurut dia, siapapun bisa diperiksa jika dinilai penyidik mengetahui perkara yang sedang ditangani. Dia mengaku tidak pernah berupaya melindungi Anies untuk diperiksa selama dirinya bekerja di KPK.
“Kalau dikaitkan dengan diri saya, kita paham bahwa di KPK harusnya orang-orang berintegritas. Ketika kemudian ada yang mengatakan saya bisa mengatur semuanya, artinya orang itu ingin mengatakan bahwa di KPK orang enggak berintegritas, saya kira dia salah,” ujar Novel dalam program Mata Najwa, dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (22/9/2021).
Dia menambahkan, dirinya tidak terlibat dalam kasus yang yang melibatkan nama Anies.
“Kedua, di KPK itu ada pembagian tugas, di penyidikan pun ada bagian-bagiannya sendiri yang masing-masing tidak mengetahui kasus yang ditangani yang lain. Di KPK tidak biasa dengan intervensi seperti itu,” sambungnya.
Novel mengungkapkan sistem yang berjalan di lembaga antirasuah tidak mengakomodasi perbuatan-perbuatan intervensi semacam itu. Jika dirinya benar melindungi Anies, hal itu akan terbongkar juga oleh penyidik lainnya.
“Kalau seandainya di KPK enggak diperiksa, tapi kan di sidang akan dilihat, orang semua akan tahu karena sidang terbuka. Jadi, kalau seandainya ada yang ingin menutupi di proses penyidikan dengan cara-cara seperti itu, percuma di penyidikan akan terbuka. Semuanya jelas,” tegas Novel.
Anies diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Selasa (21/9).
Dari pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami proses usulan anggaran yang diperuntukkan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Anggaran dimaksud salah satunya untuk pengadaan tanah di Munjul.
Seperti diketahui, pemeriksaan Anies oleh KPK dilakukan ketika Novel sudah berstatus nonaktif dan diputuskan akan dipecat per 30 September 2021.
(*)