Suap APBD Malang, KPK Periksa 11 Anggota DPRD

Gedung Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK)/ INT

MALANG, SULSELEKSPRES.COM – Kasus dugaan suap APBD Malang, membuat 11 anggota DPRD Kota Malang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/10/2017) di ruang pertemuan utama (Rupatama) Polres Malang Kota.

Dilansir dari kompas.com, Ke-11 orang anggota Dewan tersebut yakni, Asia Iriani (PPP), Syamsul Fajrih (PPP) Suprapto (PDI P), Priyatmoko Oetomo (PDI P), Salamet (Gerindra) dan Hery Subiantono (Demokrat).

Selain itu juga ada Heri Pudji Utami (PPP), Arief Hermanto (PDI P), Hadi Susanto (PDI P), Tutuk Hariyani (PDI P) dan Teguh Mulyono (PDI P).

Mereka diperiksa sebagai saksi atas mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono yang menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

“Diperiksa seputar proses penganggaran. Peristiwa – peristiwa yang berkaitan dengan itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha.

Sementara itu, proses pemeriksaan hingga saat ini masih berlangsung. Para terperiksa masih berada di dalam ruang pemeriksaan dan hanya keluar untuk menjalankan ibadah shalat dzuhur.

Arief Hermanto, salah satu terperiksa mengatakan, pihaknya masih ditanya soal identitas pribadi, belum masuk ke materi pemeriksaan.

“Ditanya soal identitas saya saja,” katanya saat jeda pemeriksaan untuk shalat dzuhur.

Hal yang sama disampaikan oleh Heri Pudji Utami. Ia mengatakan, pertanyaan oleh penyidik belum masuk ke materi pemeriksaan.

“Belum, masih ngisi biodata. Belum masuk ke materi pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (18/10/2017), sembilan anggota DPRD Kota Malang lainnya juga diperiksaan. Yakni Ribut Harianto (Golkar), Subur Triono (PAN), Zainudin (PKB), Wiwik Hendri Astuti (Demokrat), Rahayu Sugiharti (Golkar), Sukarno (Golkar), Sahrawi (PKB), Mohan Katelu (PAN) dan Abd Hakim (PDI Perjuangan).

Dengan begitu, sudah ada 20 anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa KPK. Status pemeriksaannya sama, yakni sebagai saksi atas Moch Arief Wicaksono.

Diketahui, Arief Wicaksono menjadi tersangka utama dalam kasus suap pembahasan APBD dan APBD Perubahan yang terjadi pada tahun 2015 di Kota Malang.

Arief disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

Suap sebanyak itu disebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Jarot sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta. Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Hendarwan juga sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.