SUNGGUMINASA,SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong mengambil langkah menutup sementara seluruh objek wisata di Kota Malino.
Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Gowa terkait pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa. Kebijakan penutupan sementara ini tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kecamatan tertanggal Selasa, 17 Maret 2020 dengan nomor 188/57/TM/III/2020.
Camat Tinggimoncong Andry Mauritz mengungkapkan, penutupan semua obyek wisata di wilayah Tinggimoncong akan diberlakukan selama 14 hari kedepan terhitung mulai 18 Maret hingga 1 April 2020 mendatang.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mencegah masuknya virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa apalagi Malino sebagai lokasi wisata yang telah dilirik wisatawan baik lokal maupun nasional.
” Kami menindaklanjuti edaran bapak bupati, sehingga kami mengambil langkah ini setelah melalui pertemuan rapat muspika kecamatan,” ungkapnya, Selasa (17/32020).
Adapun obyek wisata yang akan ditutup sementara yakni Air Terjun Ketemu Jodoh, Malino Highland, Hutan Pinus Malino, Perkemahan Lembanna, Air Terjun Takapala, dan tempat wisata lainnya.
” Kita lakukan ini untuk menghindari terjadinya perkumpulan banyak orang,” tambahnya.
Dikatakan Andry, selain menutup obyek wisata pihaknya juga menunda semua kegiatan yang dilaksanakan di wilayah berjuluk Kota Bunga ini baik oleh pihak pemda maupun organisasi kemasyarakatan secara keseluruhan.
Bahkan untuk mengantisipasi terjadinya penularan, pihaknya mengimbau agar masyarakatnya khususnya pemilik penginapan, villa, hotel, tempat makan, dan tempat ibadah untuk menjaga lingkungan tetap higenis dengan menyediakan hand sanitizer pada pintu masuk dan tiap ruangan, serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun.
“Kami berharap melalui surat edaran ini masyarakat bisa mengerti dan menjaga kesehatannya dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” harap Andry.
M. Syawal