29 C
Makassar
Wednesday, April 1, 2026
HomeHukrimOknum Penyidik Polres Sidrap Dilaporkan ke Polda Sulsel

Oknum Penyidik Polres Sidrap Dilaporkan ke Polda Sulsel

PenulisAndika
- Advertisement -

Sementara, kata Farid, ancaman hukuman pidana pokok dari pasal yang diterapkan terhadap kliennya adalah 6 tahun hukuman penjara.

“Jadi kami menilai proses pemeriksaan BAP oleh penyidik Polres Sidrap kepada klien kami tidak sah dan/atau cacat secara formil karena telah menyampingkan dan/atau melanggar pasal 56 ayat 1 KUHAP yang pada pokoknya menerangkan bahwa ancaman pidana yang disangkakan atau didakwakan diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih, maka tersangka atau terdakwa wajib didamping oleh Penasehat Hukum sebagaimana juga dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya bernomor 1565 K/Pid/1991 menyatakan bahwa penyidikan yang melanggar Pasal 56 ayat 1 KUHAP menyebabkan hasil penyidikan tidak sah, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima,” ungkap Farid.

Tak sampai di situ, penyidik juga diduga tidak mempertanyakan kondisi kliennya yang saat itu sedang tak sehat pada saat akan dilakukan pengambilan BAP. Sementara, kata Farid, dalam proses pemeriksaan seseorang harus dalam kondisi sehat guna memberikan keterangan yang sebaik-baiknya tanpa menderita sakit.

Dengan fakta demikian, pihaknya menilai hasil BAP yang didapatkan penyidik tidak berimbang dan/atau tidak fair antara penyidik dan kliennya yang saat itu tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menjadi pemeriksaan yang berpotensi terjadi tindakan yang sewenang-wenang tanpa mengetahui hak-hak kliennya yang dijamin oleh KUHAP.

“Penyidik juga kami duga kuat menggunakan cara-cara penekanan dalam pengambilan BAP bahkan mencoba mengintervensi klien kami dalam memilih pendampingan hukum,” Farid mengungkapkan.

Ia berharap dengan adanya pengaduan pihaknya ke Propam Polda Sulsel sebagai bentuk dukungan terhadap program mulia presisi Kapolri yang selalu ingin melihat penanganan perkara oleh Polri berjalan transparan dan berkeadilan.

“Kami sangat mendukung program presisi Kapolri dan semoga dengan pelaporan ini, Bidang Propam segera memanggil dan memeriksa oknum penyidik yang kami adukan,” tegas Farid yang juga diketahui sebagai Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel itu.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img