33 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeHukrimOknum Penyidik Polres Sidrap Dilaporkan ke Polda Sulsel

Oknum Penyidik Polres Sidrap Dilaporkan ke Polda Sulsel

PenulisAndika
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kantor Advokat Law Firm Farid Mamma melaporkan oknum penyidik Polres Sidrap ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

“Kali ini kami adukan oknum penyidik Polres Sidrap yang menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Teknologi Informasi (ITE) yang menetapkan klien kami inisial MA (22) sebagai tersangka,”terang Farid Mamma dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Ia mengungkapkan, alasan pihaknya mengadukan oknum penyidik Polres Sidrap ke Propam Polda Sulsel karena menilai tindakan penyidik yang dimaksud tidak berjalan dengan profesional. Bahkan, kata Farid, penyidik dalam menangani perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang dialamatkan kepada kliennya diduga melanggar aturan yang ada.

Diantaranya, beber Farid, pada saat melakukan penangkapan terhadap kliennya, penyidik diduga melanggar ketentuan Pasal 21 (3) KUHAP yang menyatakan bahwa tembusan surat perintah penahanan harus diberikan kepada keluarganya.

“Kami sebagai Penasihat Hukum baru diberikan surat perintah penahanan pada saat kami menghadap kepada penyidik Polres Sidrap ketika klien kami akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap,”ungkap Farid.

Tak hanya itu, alasan lainnya di mana pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan BAP oleh penyidik, kliennya diberikan surat pernyataan oleh penyidik yang kemudian ditandatangani oleh kliennya untuk disetujui. Surat pernyataan yang dimaksud terkait pernyataan bersedia tidak didampingi oleh Penasihat Hukum pada saat pemeriksaan BAP.

Seharusnya, kata Farid, penyidik memberitahukan pihaknya lebih dahulu selaku Penasihat Hukum mengenai surat pernyataan tersebut dan tidak boleh diberikan secara sepihak, karena kliennya tidak paham dan/atau tidak tahu-menahu mengenai proses pemeriksaan yang akan dijalankan dan juga surat penyataan tersebut tanpa dasar yang jelas mengingat KUHAP sebagai pedoman pidana formil sangat ketat dalam mengatur proses pidana yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun wajib didampingi oleh Penasihat Hukum.

“Sehingga kami menilai dasar dari surat pernyataan tersebut adalah tidak berdasar karena bertentangan dengan KUHAP sebagai pedoman pidana formil,” jelas Farid.

Lalu, lanjut Farid, alasan berikutnya karena pada saat dilakukan proses pemeriksaan BAP, kliennya tidak diberitahukan hak-haknya sebagai tersangka, diantaranya hak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum pada saat akan dilakukan proses pemeriksaan BAP.

spot_img

Headline

Populer

spot_img