“Selain itu, kelengkapan kendaraan juga menjadi salah satu penyebab, demikian pula yang melawan arus lalulintas dan pengendara menggunakan handphone serta ada pengendara motor tidak menggunakan helm standard,” jelasnya kepadasulselekspres.com Kamis, (31/10).
“Dalam waktu dekat, kita akan memberlakukan Smart SIM (pengambilan SIM online). Jadi pengambil SIM tidak perlu lagi antre seperti saat ini,” imbuhnya.
Menurut, Akp Thamrin, saat ini, Smart SIM belum diberlakukan karena masih ada bahan material SIM lama.
“Apabila material SIM lama tersebut telah habis, maka smart SIM akan langsung diberlakukan, pengambilan SIM online ini sebenarnya bisa juga manual seperti pengambilan SIM saat ini, karena yang membedakan hanya material/bahan SIM, cuma kelebihannya kalau online maka pengambil SIM tidak antre lagi, cukup mendaftar lewat online lalu bukti pendaftarannya diperlihatkan ke petugas/pelayanan SIM,” ungkapnya.
AKP Thamrin menambahkan, smart SIM ini, selain berfungsi sebagai SIM juga berfungsi pula chip, uang elektronik untuk pembayaran kartu tol, pembayaran elektronik di pusat pembelanjaan seperti Alfamart dan Indomaret/mini market.
“Smart SIM ini juga berfungsi untuk pembayaran E Tilang, karena di dalam SIM tersebut ada memori data pelanggar. Sebab ada data base pemiliknya di dalam SIM tersebut. Sehingga ada rekam jejak digital, yang dapat menjadikan alat kontrol kepolisian kepada pengendara yang sering melanggar.
Smart SIM baru ini berfungsi sebagai chip, uang elektronik (kartu tol), pembayaran elektronik seperti di pusat pembelanjaan dengan dana maksimal yang masuk di dalamanya Rp2 juta,” tambahnya. (*)
Laporan: Yusnadi