SULSELEKSPRES.COM – Penggiat media sosial Denny Siregar kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini Denny dilaporkan oleh ormas islam dari Tasikmalaya.
Pelaporan Denny terkait dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan atas penggunaan foto tanpa izin.
Dalam video viral yang beredar, salahsatu perwakilan ormas menyampaikan langsung aspirasinya dihadapan Kapolres. Dia menyebut kalau pelaporan Denny ke Polisi sebagai bentuk penghormatan hukum.
“Kami umat Islam Tasikmalaya akan terus mengawal kasus ini. Andaikata ini persoalan tidak diproses tentu ini akan menimbulkan gejolak yang tidak kita harapkan,” katanya, Kamis (2/7/2020)
Dia mengatakan, Denny mesti diproses hukum dan dijebloskan ke penjara. Ini untuk menghindari munculnya penghinaan lain dikemudian hari.
“Kami minta kepolisian untuk segera panggil si Denny dan diproses secara tuntas sampai dijebloskan ke penjara,” katanya.
Baca:Â Denny Siregar dan Arie Kriting Saling Berbalas Sindiran
Dikutip dari Detikcom, mereka yang melaporkan Denny adalah Forum Mujahid Tasikmalaya. Mereka disebut tidak terima dengan postingan Denny Siregar dalam akun facebooknya pada 27 Juni 2020.
Di mana Denny memposting tulisan panjang berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’, dengan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya. Di foto itu, para santri cilik membawa bendera tauhid berwarna hitam dan putih.
Adapun Denny Siregar melalui akun Twitternya mengaku baru mendapat informasi soal dirinya yang kembali dapat persoalan.
“Eh, kok baru tahu. Gua disomasi lagi ya ?” tulis Denny.