Pakai NIK Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar Bisa Dipidana

Tata Cara registrasi kartu prabayar/ KOMINFO.GO.ID

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) orang lain untuk registrasi kartu prabayar. Orang yang melakukan itu bisa dikenai disanksi pidana.

Peringatan ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli.

Ramli mengatakan, ketentuan pidana ini sudah secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Di UU Nomor 24 Tahun 2013 ada sanksi pidananya,” kata Ramli dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017), dilansir dari kompas.com.

Aturan ini tepatnya tedapat dalam Pasal 94, yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta”

Menurut Ramli, belakangan melihat adanya aktivitas sejumlah warganet yang hendak membuktikan bahwa mereka bisa mendaftarkan kartu prabayar mereka dengan NIK dan NKK yang didapat dari warga lain. Ia menyesalkan hal tersebut.

“Saya meminta aktivitas tersebut dihentikan,” ujar Ramli.

Ramli mengatakan, selama ini data NIK dan KK seseorang bisa saja tersebar luas karena berbagai keperluan, seperti melamar kerja, kredit kendaraan, ataupun administrasi perbankan.

Oleh karena itu, pemerintah bekerja sama dengan operator sedang merancang fitur yang membuat masyarakat bisa mengecek apakah NIK dan nomor KK miliknya sudah digunakan oleh orang lain. Caranya cukup melalui SMS.

Apabila NIK dan KK digunakan oleh nomor yang tak dikenal, sang pemilik bisa datang ke gerai operator. Operator pun bisa mencabut data NIK dan KK yang sudah didaftarkan di nomor tak dikenal dan mengembalikannya ke pemilik asli.

Namun, operator tidak menyediakan fitur unreg (pembatalan registrasi) langsung dari SMS. Sebab, fitur itu justru dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Tinggal datang ke gerai operator dan di-unreg,” ujar Ramli.

Semua operator telekomunikasi diharapkan sudah menyiapkan fitur ini pada 20 November mendatang.