Pemerintah Kabulkan Kenaikan Dana Parpol, Rp1.000 per suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Int

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik atau dana parpol. Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.

Sri mengatakan, surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

“Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah,” ujar Sri saat menjadi pembicara dalam Workshop Nasional yang digelar Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8).

Sri menuturkan, alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian. Meski meningkat, Sri menyatakan, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per suara sah.

“Kira-kira dekatlah dengan yang dianjurkan oleh KPK,”ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memaparkan, anggaran tersebut sedianya akan dievaluasi setiap tahun. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan untuk mencegah terjadinya korupsi di tubuh parpol.

Sri menilai pembiayaan atau dana parpol merupakan hal yang penting. Menurutnya, dengan pembiayaan itu parpol tidak menjadi sumber masalah di dalam sistem demokrasi.

“Kan selalu selama ini ada yang mengatakan kami melakukan ini (korupsi) untuk partai atau untuk ongkos politik,” ujar Sri.

Revisi Peraturan Bantuan Keuangan kepada Parpol

Sri memaparkan, pembiayaan parpol yang baru harus diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol.

Revisi dalam dua aturan itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Ada pula pembenahan kelembagaan serta tata kelola keuangan agar parpol transparan dan akuntabel,” ujar Sri.

Lebih dari itu, Sri mengingatkan, pembiayaan atau dana parpol yang baru diharapkan tidak menghentikan iuran kader. Ia menilai, iuran kader merupakan cara agar ada rasa memiliki atas partainya.