28 C
Makassar
Wednesday, June 26, 2024
HomeDaerahPemkab Bone Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan

Pemkab Bone Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Bagian Organisasi Setda Pemerintah Kabupaten Bone mendorong transparansi dan akuntabilitas di Kabupaten Bone.

Melalui kegiatan penganugerahan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) kategori perangkat daerah, pemerintah kabupaten bersama pemerintah kecamatan berlangsung di Hotel Novena, Selasa (30/1/2024).

Bahkan, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2024 oleh Kepala OPD dan Camat yang disaksikan langsung oleh Pj. Bupati Bone, Andi Islamuddin serta unsur Forkopimda Kabupaten Bone.

Kabag Organisasi Setda Bone, Andi Kumala Dewi Salahuddin mengatakan bahwa kegiatan penganugerahan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa peraturan, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi, Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi-Reformasi Birokrasi.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memotret dan memperoleh gambaran dari proses evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Kumala menambahkan penganugerahan SAKIP dan RB Award bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada perangkat daerah yang telah berhasil meningkatkan kinerja mereka dan memenuhi indikator kinerja utama yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, rencana kinerja tahunan, dan perjanjian kinerja tahunan instansi pemerintah.

“Penilaian dalam kegiatan ini didasarkan pada evaluasi yang dilakukan oleh Tim Penilaian SAKIP RD Kabupaten Bone, yang merujuk pada SK Bupati Bone Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Penilaian, serta Reformasi Birokrasi tahun 2023. Penilaian SAKIP sendiri menggunakan laporan hasil evaluasi yang disusun oleh Tim Penilaian Internal Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, dengan menggunakan lembar kerja evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” tambahnya.

Mantan Camat Tanete Riattang ini juga menjelaskan bahwa penilaian reformasi birokrasi perangkat daerah didasarkan pada beberapa indikator kunci. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi anggaran, Kabupaten Bone mengambil langkah-langkah strategis.

Menurut Andi Kumala Dewi Salahuddin, 7% dari perangkat daerah yang menerima penghargaan tingkat nasional, 5% untuk tingkat provinsi, dan 3% untuk tingkat kabupaten. Namun, pemberian penghargaan bukanlah tujuan utama, melainkan sebagai bentuk evaluasi dan introspeksi diri agar kinerja pemerintah daerah semakin meningkat.

“Hasil evaluasi akhir akuntabilitas kinerja instansi pemerintah oleh Kementerian PAN-RB pada tahun 2023 menunjukkan bahwa Kabupaten Bone mendapat nilai B. Meskipun demikian, terdapat ruang untuk perbaikan dan peningkatan komitmen dalam manajemen kinerja. Nilai akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Bone pada tahun 2023 mencapai 68,20 persen, meningkat sekitar 0,85 poin dari tahun sebelumnya yang mencapai 67,35 persen,” jelasnya.

Andi Kumala Dewi Salahuddin menekankan pentingnya sikap bijak dalam menyikapi hasil evaluasi tersebut, yang menunjukkan bahwa masih banyak aspek yang perlu diperbaiki bersama-sama. Kabupaten Bone berkomitmen untuk terus melakukan inovasi, meningkatkan efektivitas, dan mengoptimalkan penggunaan anggaran demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

Kepala Bagian Organisasi Setda Bone ini juga mengungkapkan pentingnya terus-menerus memperbaiki kinerja dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB). Menurutnya, hasil penilaian internal menunjukkan bahwa sebagian besar perangkat daerah telah mencapai nilai di atas 70 dengan predikat B dan BB.

Namun, Andi Kumala Dewi menekankan bahwa pencapaian ini tidak boleh membuat mereka cepat berpuas diri. “Bagi rekan-rekan perangkat daerah yang telah mencapai nilai di atas 70, saya ingin mengingatkan agar tetap terus berbenah diri,” ujarnya.

Sementara bagi perangkat daerah yang masih memiliki nilai di bawah 70 dengan predikat cc dan D, Andi Kumala Dewi menegaskan perlunya meningkatkan upaya. “Kami mengajak mereka untuk lebih ekstra dalam melakukan pembenahan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” katanya.

Andi Kumala Dewi juga mengungkapkan peran penting tim penilai SAKIP dan RB dalam memberikan pendampingan dan pembinaan kepada perangkat daerah yang membutuhkan. “Ini adalah PR khusus bagi rekan-rekan tim penilai SAKIIP dan RB Pemerintah Kabupaten Bone untuk lebih intensif melakukan pendampingan dan pembinaan kepada perangkat daerah yang hasil evaluasinya masih rendah,” tegasnya.

Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja, Andi Kumala Dewi menyatakan rencananya untuk mengatur jadwal pendampingan dan pembinaan bagi perangkat daerah yang hasil evaluasinya masih rendah.

“Insyaa Allah ke depannya kita akan mengatur jadwal pendampingan dan pembinaan sebagai upaya peningkatan nilai SAKIP dan RB di Pemerintah Kabupaten Bone secara umum,” ujarnya.

Dengan demikian, langkah-langkah konkrit ini diharapkan dapat mendorong perbaikan terus-menerus dalam tata kelola pemerintahan daerah, menciptakan lingkungan yang lebih akuntabel dan efisien bagi masyarakat Kabupaten Bone.

Yusnadi

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img