SINJAI, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyerahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Sinjai, Kamis (25/10/2018).
Ke-delapan Ranperda tersebut yakni perubahan atas Perda No 12/ 2010 tentang Pajak Hotel dan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 13/ 2010 tentang Pajak Restoran, ranperda tentang penyidik PNS, ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, ranperda tentang Kearsipan, ranperda tentang penyerahan prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman, ranperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, ranperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, ranperda pengelolaan air limbah domestik.
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa, menyampaikan bahwa delapan ranperda yang diserahkan merupakan wujud dan komitmen Pemerintah Daerah untuk senantiasa mengedepankan akuntabilitas dalam perumusan setiap kebijakan.
“Kami sangat berharap bahwa dengan kesiapan Dewan yang terhormat membahas 8 ranperda ini kelak akan diperoleh masukan, kritikan, dan saran penyempurnaan yang tidak hanya memberikan legitimasi sebagai salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah tetapi juga akan menumbuhkan rasa adil di tengah masyarakat, mengatur HAM dan kewajiban masyarakat, memberikan perlindungan terhadap warga negara serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sinjai,” jelasnya, melalui rilisnya.
Bupati mengharapkan pula pembahasan pada tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga Perda Kabupaten Sinjai dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingst agenda selanjutnya yang tidak kalah penting adalah pengajuan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, APBD Kabupaten Sinjai 2019 dan RPJMD Kabupaten Sinjai 2018-2023 serta Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Sinjai.