24 C
Makassar
Sunday, February 15, 2026
HomeMetropolisPemkot Makassar Keciprat Dana Hibah Kemenparekraf

Pemkot Makassar Keciprat Dana Hibah Kemenparekraf

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Makassar keciprat dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia.

Anggaran hibah tersebut bakal diberikan kepada para pelaku usaha Hotel dan Restoran yang terkena dampak Pandemi Covid-19.

Menurut keterangan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) kota Makassar, Rusmayani Madjid, Kota Makassar menjadi satu dari 101 kota yang kebagian bantuan. Untuk besarannya, kota Makassar mendapat Rp. 48,8 Miliar.

Dari total bantuan, 70% (34 miliar) bakal dialokasikan untuk Hotel dan Restoran. SEmentara sisanya akan dialokasikan untuk bimbingan teknis maupun pengawasan protokol kesehatan.

“70% untuk hotel dan restoran. Sementara 30% itu digunakan untuk juknis, sudah ada aturan untuk sosialisasi CHSE dan untuk bimtek CHSE. Kemudian untuk pengawasan hotel dan restoran, juga untuk revitalisasi tempat usaha,” ujar perempuan yang akrab disapa Maya tersebut.

Terkait jumlah besaran dana yang diterima akan disesuaikan dengan pembayaran pajak hotel dan restoran di tahun 2019. Jadi, anggaran yang diterima setiap hotel dan restoran akan beda-beda.

“Masing masing akan dapat, bergantung dari pajaknya dari Januari sampai Desember 2019. Ada perhitungannya dari Bapenda. Jadi setiap hotel beda nilainya,” lanjutnya kepada awak media di kantor Dinas Pariwisata kota Makassar, jalan Urip Sumoharjo, Senin (16/11/2020).

Lebih jauh Maya mengatakan, setidaknya ada sekitar 500 hotel dan restoran yang akan menwrima dana hibah tersebut. Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh para pengusaha terkait.

Data dan berkas seperti database Wajib Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2019 di daerah penerima hibah. Selain itu, usaha juga harus masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020.

“Juga memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, dan Membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR tahun 2019,” jelasnya.

Adapun syarat dokumen yang harus dilengkapi, yakni nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor rekening perusahaan, NPWP perusahaan, Surat Ijin Usaha Pariwisata atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Selain itu, Surat Pernyataan masih beroperasi hotel dan restoran oleh pemilik usaha, dan Bukti Pembayaran PHPR (Pajak Hotel Pajak Restoran) tahun 2019.

Bagi pengusaha yang ingin mendaftar, kata Maya, bisa langsung datang ke kantor Dinas Pariwisata kota Makassar, Jalan Urip Sumoharjo.

“Pendaftaran mulai dibuka hari Rabu (18/11/2020) sampai (24/11/2020) mendatang, dengan syarat membawa kelengkapan berkas,” tuturnya.

“Pengajuan pertama (24/11/2020). Tahap kedua (23/12/2020). Jadi ada dua kali pencairan. Jadi di (24/11/2020) kita lihat berapa kita usulkan. Kalau belum tercover, masih ada (23/12/2020),” tutupnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img