MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, memberi penjelasan terkait banyaknya inventaris dan aset yang terbengkalai pada Senin, (16/11/2020).
Disampaikan bahwa hingga saat ini, telah dilakukan beberapa upaya kolaborasi dengan unsur terkait diantaranya Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan, Badan Pertanahan Naaional (BPN) Provinsi Sulsel melalui Memorandum of Undestanding (MoU) serta bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Perwakilan Sulsel.
“Untuk menyelamatkan aset-aset daerah yang rawan dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Selain itu, untuk menertibkan status administrasi dan fisik kepemilikan barang milik daerah yang tidak memiliki kepastian hukum. Seperti yang dilakukan beberapa hari lalu terhadap pengalihan pengelolaan Pulau Kayangam ke Pemerintah Kota Makassar.
“Menyelesaikan sengketa aset pemerintah dengan pihak lainnya melalui proses non
litigasi maupun litigasi,” lanjutnya.
Terakhir terkaiyt dengan penertiban inventaris dan aset tersebut pihaknya akan mengalihkan Barang Milik Daerah/Negara sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Serta optimalisasi Pemanfaaatan dalam meningkatkan potensi pendapatan asli daerah,” tambahnya.



