25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeMetropolisNunung Minta Pemkot Larang ASN Keluar Kota Saat Tahun Baru

Nunung Minta Pemkot Larang ASN Keluar Kota Saat Tahun Baru

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM Wakil Ketua Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD kota Makassar, Nunung Dasniar, mengimbau agar ASN tidak memanfaatkan libur akhir tahun di luar kota Makassar.

Untuk memastikan hal tersebut, Nunung meminta agar Pemerintah kota (Pemkot) Makassar untuk melakukan pengawasan kepada ASN yang ada di lingkupnya, agar tidak melakukan perjalanan keluar kota.

Mengingat, saat ini masih dalam kondisi pandemi. Bahkan jumlah kasus positif kian meningkat beberapa hari belakangan. Sehingga, politisi Partai Gerindra itu meminta, penegakan aturan tidak tebang pilih.

“Jangan masyarakat saja yang dilarang kemudian ASN tidak diperketat,” ujar Nunung, Selasa (22/12/2020).

Lebih lanjut Nunung mengatakan, pembina kepegawaian perlu melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel, terhadap pemberian cuti, selain cuti bersama kepada ASN.

“Termasuk juga keluarga ASN, kita minta mereka tidak berpergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru,” lanjut Nunung.

Alasan Nunung tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 72 yang dikeluarkan tahun 2020 ini.

Dalam SE tersebut diatur soal pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Berkaitan dengan hal ini, antisipasi sudah dilakukan Pemkot Makassar dengan menutup sejumlah tempat wisata jelang Nataru, sesuai Surat Edaran walikota Nomor:003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020.

Sejumlah tempat wisata yang ditutup yakni, Anjungan Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, dan Pantai Barombong.

“Untuk Operasional Mall, Café, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, hanya diizinkan buka sampai pukul 19:00 Wita saja, mulai tanggal (24/12/2020) sampai tanggal (3/1/2021) mendatang,” jelas Rudy.

Selain itu, Rudy meminta kepada seluruh Camat dan Lurah agar tidak mengeluarkan izin keramaian serta  melakukan pemetaan terhadap titik-tiktik potensi keramaian di wilayah masing-masing.

“Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rudy.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM Wakil Ketua Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD kota Makassar, Nunung Dasniar, mengimbau agar ASN tidak memanfaatkan libur akhir tahun di luar kota Makassar.

Untuk memastikan hal tersebut, Nunung meminta agar Pemerintah kota (Pemkot) Makassar untuk melakukan pengawasan kepada ASN yang ada di lingkupnya, agar tidak melakukan perjalanan keluar kota.

Mengingat, saat ini masih dalam kondisi pandemi. Bahkan jumlah kasus positif kian meningkat beberapa hari belakangan. Sehingga, politisi Partai Gerindra itu meminta, penegakan aturan tidak tebang pilih.

“Jangan masyarakat saja yang dilarang kemudian ASN tidak diperketat,” ujar Nunung, Selasa (22/12/2020).

Lebih lanjut Nunung mengatakan, pembina kepegawaian perlu melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel, terhadap pemberian cuti, selain cuti bersama kepada ASN.

“Termasuk juga keluarga ASN, kita minta mereka tidak berpergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru,” lanjut Nunung.

Alasan Nunung tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 72 yang dikeluarkan tahun 2020 ini.

Dalam SE tersebut diatur soal pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Berkaitan dengan hal ini, antisipasi sudah dilakukan Pemkot Makassar dengan menutup sejumlah tempat wisata jelang Nataru, sesuai Surat Edaran walikota Nomor:003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020.

Sejumlah tempat wisata yang ditutup yakni, Anjungan Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, dan Pantai Barombong.

“Untuk Operasional Mall, Café, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, hanya diizinkan buka sampai pukul 19:00 Wita saja, mulai tanggal (24/12/2020) sampai tanggal (3/1/2021) mendatang,” jelas Rudy.

Selain itu, Rudy meminta kepada seluruh Camat dan Lurah agar tidak mengeluarkan izin keramaian serta  melakukan pemetaan terhadap titik-tiktik potensi keramaian di wilayah masing-masing.

“Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rudy.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img