MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menandatangani naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dikantor Pemerintah Provinsi Sulsel, Senin, (4/9).
Penandatanganan dilakukan Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi dengan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Syahrul mengatakan, untuk persiapan anggaran yang telah disiapkan sebelumnya dinilai terlalu besar dan pemerintah provinsi sendiri tidak sangggup dalam nominal tersebut. Sehingga dalam penyusunan dan strategi persiapannya akan disesuaikan.
“Sebenarnya anggaran tersebut sudah ada, namun unntuk permintaan sebelumnya meski tetap dibebankan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya,” kata Syahrul, usai melakukan penandatanganan.
Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi menambahkan, akhirnya dalam kegiatan tersebut telah mendapatkan titik terang setelah beberapa bulan sempat tertunda dengan adanya kendala sebelumnya.
Sehingga, lanjut La Ode dalam waktu dekat ini akan melakukan kepastian serta menghitung anggaran sharing kabupaten/kota yang mengikuti pilkada serentak
“Akhirnya telah mendapatkan kepastian dan kami akan menetapkan anggarannya dengan melakukan proses sharing dana pilkada. Biaya pikada setiap daerah akan menjadi kewajiban APBD, juga kalau ada yang kurang kami akan sharing kesitu,” bebernya.
La Ode menambahkan bahwa dalan kurun waktu satu tahun terakhir (2016), dirinya melayangkan surat kepada tiga daerah yang akan diserap yakni Parepare, Pinrang dan Enrekang. Bawaslu juga telah memberikan proposal anggaran kebutuhan pilkada 2018.