26 C
Makassar
Sunday, September 15, 2024
HomeMetropolisPemprov - DPRD Sulsel Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp10,168...

Pemprov – DPRD Sulsel Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp10,168 Triliun

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel mencapai kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan Provinsi Sulsel untuk tahun anggaran 2024.

Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD-Perubahan 2024 ini ditandatangani oleh Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah, dan Wakil KetuaDPRD Sulsel, Muzayyin Arief, dalam rapat paripurna yang bertepatan dengan demo RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024), kemarin.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Irwan Hamid, membacakan hasil perubahan pendapatan daerah, menyampaikan bahwa total APBD dalam perubahan tahun 2024 sebesar Rp10.168.086.400.257,00.

Menurut Irwan, penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD Sulsel tahun anggaran 2024 bertujuan sebagai pedoman untuk mengarahkan sumber daya fiskal dalam rangka mencapai target-target pembangunan yang berkualitas serta merencanakan anggaran secara transparan dan akuntabel.

“Penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2024 juga dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 dengan kebijakan Pemerintah Daerah dalam perubahan RKPD tahun 2024,” kata Irwan Hamid.

Politisi PKB itu menjelaskan target pendapatan asli daerah (PAD) setelah pembahasan mengalami penambahan sebesar Rp61.854.371.514,00, sehingga total PAD setelah pembahasan mencapai Rp5.523.032.292.457,00.

Menurutnya, target pendapatan transfer daerah

juga mengalami peningkatan sebesar Rp78.336.225.000,00, sehingga total pendapatan transfer setelah pembahasan mencapai Rp4.636.167.641.000,00.

Sementara itu, pendapatan lain-lain yang sah mengalami pengurangan sebesar Rp913.600.000,00, sehingga total pendapatan lain-lain yang sah setelah pembahasan menjadi Rp8.886.466.800,00.

Adapun belanja daerah proyeksi APBD pokok 2024 sebesar Rp10.113.809.403.743,00 mengalami penurunan sebesar Rp52.425.343.512,73 setelah pembahasan, sehingga total belanja daerah setelah pembahasan menjadi Rp10.061.384.060.230,30.

Belanja operasional diproyeksikan sebesar Rp6.733.284.586.702,42, belanja modal sebesar Rp1.341.467.779.885,00, dan belanja tak terduga sebesar Rp10.847.751.021,00.

Belanja transfer sebesar Rp1.975.783.942.621,85, terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp1.707.712.415.259,00 dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp268.071.527.362,85.

“Patut diapresiasi sebenarnya karena adanya peningkatan pendapatan hingga mencapai Rp139 miliar dan itu diluar digaan kita semua,” urainya.

Selain itu, Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan beberapa hal dalam penyusunan RKA OPD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2024.

Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel juga mengingatkan Pemerintah Daerah untuk memperhatikan dokumen keputusan DPRD tentang LKPJ yang menguraikan beberapa penilaian terhadap pelaksanaan APBD 2023, terutama karena banyaknya aliran kas tahun 2024 yang terpengaruh oleh carryover tahun 2023.

Olehnya, Badan Anggaran juga menekankan pentingnya mendapatkan angka yang akurat mengenai kebutuhan belanja yang dikeluarkan pada tahun 2023 untuk mengurangi carryover ke tahun 2024 dan 2025. Terutama karena adanya tekanan akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Terpisah, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD melalui Banggar yang terus memberikan masukan dan catatan agar pemanfaatan anggaran di setiap OPD menyentuh kesejahteraan masyarakat,” kata Prof Zudan singkat MAKASSAR, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel mencapai kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan Provinsi Sulsel untuk tahun anggaran 2024.

Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD-Perubahan 2024 ini ditandatangani oleh Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah, dan Wakil KetuaDPRD Sulsel, Muzayyin Arief, dalam rapat paripurna yang bertepatan dengan demo RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024), kemarin.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Irwan Hamid, membacakan hasil perubahan pendapatan daerah, menyampaikan bahwa total APBD dalam perubahan tahun 2024 sebesar Rp10.168.086.400.257,00.

Menurut Irwan, penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD Sulsel tahun anggaran 2024 bertujuan sebagai pedoman untuk mengarahkan sumber daya fiskal dalam rangka mencapai target-target pembangunan yang berkualitas serta merencanakan anggaran secara transparan dan akuntabel.

“Penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2024 juga dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 dengan kebijakan Pemerintah Daerah dalam perubahan RKPD tahun 2024,” kata Irwan Hamid.

Politisi PKB itu menjelaskan target pendapatan asli daerah (PAD) setelah pembahasan mengalami penambahan sebesar Rp61.854.371.514,00, sehingga total PAD setelah pembahasan mencapai Rp5.523.032.292.457,00.

Menurutnya, target pendapatan transfer daerah

juga mengalami peningkatan sebesar Rp78.336.225.000,00, sehingga total pendapatan transfer setelah pembahasan mencapai Rp4.636.167.641.000,00.

Sementara itu, pendapatan lain-lain yang sah mengalami pengurangan sebesar Rp913.600.000,00, sehingga total pendapatan lain-lain yang sah setelah pembahasan menjadi Rp8.886.466.800,00.

Adapun belanja daerah proyeksi APBD pokok 2024 sebesar Rp10.113.809.403.743,00 mengalami penurunan sebesar Rp52.425.343.512,73 setelah pembahasan, sehingga total belanja daerah setelah pembahasan menjadi Rp10.061.384.060.230,30.

Belanja operasional diproyeksikan sebesar Rp6.733.284.586.702,42, belanja modal sebesar Rp1.341.467.779.885,00, dan belanja tak terduga sebesar Rp10.847.751.021,00.

Belanja transfer sebesar Rp1.975.783.942.621,85, terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp1.707.712.415.259,00 dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp268.071.527.362,85.

“Patut diapresiasi sebenarnya karena adanya peningkatan pendapatan hingga mencapai Rp139 miliar dan itu diluar digaan kita semua,” urainya.

Selain itu, Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan beberapa hal dalam penyusunan RKA OPD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2024.

Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel juga mengingatkan Pemerintah Daerah untuk memperhatikan dokumen keputusan DPRD tentang LKPJ yang menguraikan beberapa penilaian terhadap pelaksanaan APBD 2023, terutama karena banyaknya aliran kas tahun 2024 yang terpengaruh oleh carryover tahun 2023.

Olehnya, Badan Anggaran juga menekankan pentingnya mendapatkan angka yang akurat mengenai kebutuhan belanja yang dikeluarkan pada tahun 2023 untuk mengurangi carryover ke tahun 2024 dan 2025. Terutama karena adanya tekanan akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Terpisah, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD melalui Banggar yang terus memberikan masukan dan catatan agar pemanfaatan anggaran di setiap OPD menyentuh kesejahteraan masyarakat,” kata Prof Zudan singkat

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img