Pemuktahiran DPT Difabel Masih Terkendala  

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar memastikan aksesibilitas bagi difabel saat pelaksanaan pencoblosan pemilihan kepada daerah (Pilkada) di Makassar 2018 mendatang.

“KPU Kota Makassar akan berusaha semaksimal mungkin memastikan pelaksanaan Pemilihan Walikota akses bagi pemilih difabel,” kata Komisioner KPU Makassar Rahmah Saiyed , pada Rakor terpadu KPU Kota Makassar bersama stakeholder dalam rangka persiapan pendataan dan pemutakhiran daftar pemilih Pilgub Sulawesi Selatan dan Pemilihan Walikota Makassar 2018, di Quality Plaza Hotel, Senin (18/12/2017).

Rahmah mengatakan upaya melaksanakan Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar yang akses dan inklusif merupakan tantangan besar bagi semua perangkat KPU Kota. Menurutnya, ada sejumlah kendala teknis yang akan ditemui dan harus diselesaikan secara taktis.

Dia mencontohkan form A-KWK atau formulir pendataan pemilih hanya memuat lima jenis disabilitas, padahal dalam aturan terdapat 23 jenis disabilitas.

“Masalahnya adalah kami perlu mengubah form pendataan itu berikut master input-nya. Sementara form dan master input itu adalah desain KPU Pusat. Jika kami ingin memiliki data pemilih difabel beserta jenis kebutuhannya, maka form pendataan itu harus diubah,”ujarnya.

Meski demikian, Ketua Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Ishak Salim, mengimbau kepada KPU Kota Makassar untuk melakukan pendataan pemilih difabel berdasarkan aturan yang baru terkait Penyandang Disabilitas.

“Saat ini sudah ada UU Penyandang Disabilitas dan aturan KPU RI yang berpihak kepada difabel. Untuk itu, kami berharap pihak KPU bisa bekerjasama dengan organisasi difabel di Makassar untuk melakukan pengawalan pendataan pemilih,” ujar Ishak.

Dia menyatakan bahwa Pemilu itu bukan sekadar urusan pencoblosan, tetapi merupakan rangkaian yang memiliki tahapan yang panjang. Untuk itu, pendataan pemilih difabel jangan hanya fokus kepada jenis disabilitas seseorang, melainkan termasuk jenis kebutuhannya di seluruh tahapan pemilukada.

Ia mencontohkan, dengan adanya data terkait jenis kebutuhan difabel, maka KPU dalam mendesain model sosialisasi dan kampanye ataupun debat kandidat akan mempertimbangkan ketersediaan aksesibilitas bagi pemilih difabel, seperti media braille dan audio maupun penerjemah bahasa isyarat.

“Kami ingin KPU kota melibatkan organisasi difabel saat proses perekrutan anggota PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) dan saat pendataan berlangsung. Kami ingin memastikan bahwa KPU Kota dan perangkatnya serta PPDP memahami betul perspektif disabilitas dan bagaimana melakukan pendataan,” lanjut Ishak yang juga adalah Kandidat doktor Ilmu Politik Universitas Teknologi Sulawesi ini.

Sementara Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Sulsel, Maria UN yang juga hadir dalam kegiatan ini memuji upaya serius KPU Kota mengakomodasi kepentingan pemilih difabel dan Orang Dengan gangguan Kejiwaan.

Dia berharap dalam proses mengawal kinerja KPU Kota menyiapkan perhelatan demokrasi yang inklusif ini, ia mengusulkan agar seluruh organisasi penyandang disabilitas kota Makassar membentuk koalisi pemilu akses untuk membantu KPU.

Ditambahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Nielma Palamba. Dia mengatakan saat ini setidaknya masih terdapat kurang lebih 333.990 warga kota yang belum melakukan perekaman data penduduk.

Jumlah penduduk kota Makassar wajib KTP atau usia pemilih (17 tahun) sebesar 1.218.380 jiwa. Menurut Nielma, jumlah warga yang belum merekam datanya ini masih tergolong besar sehingga Disdukcapil dan seluruh kecamatan berupaya keras mengimbau agar warga yang belum melakukan perekaman untuk segera ke kantor dukcapil maupun kantor kecamatan.