SULSELEKSPRES.COM – Pasca-penggusuran warga di Pantai Merpati, Ujungbulu, Bulukumba, membuat warga masih tetap menolak pindah dan bertahan di lokasi tersebut, dengan alasan tak layak huni.
Hal itu lantaran Pemkab Bulukumba baru menawarkan tempat relokasi beberapa hari setelah penggusuran dilakukan. Masyarakat menolak pindah, karena lokasi relokasi yang ditunjuk Pemda dianggap jauh dari lokasi masyarakat bekerja, tidak layak, serta berjauhan dengan lokasi sekolah anak korban penggusuran. Sambil bertahan, masyarakat menunggu dan berharap Pemda bertanggung jawab atas penggusuran yang telah dilakukannya.
“Melihat kondisi yang terjadi saat ini, di mana masyarakat masih bertahan, kami menilai Pemda tidak boleh menutup mata, lari dari tanggung jawab. Pemda harus berupaya mencari solusi yang bisa diterima oleh semua pihak, ” salah satu perwakilah Koalisi Advokasi Masyarakat Korban Penggusuran, Ady Anugrah Pratama, Minggu (6/2/2022).
Cappa-sapaan akrab Ady Anugrah Pratama menilai, sebelum penggusuran, dari upaya dialog yang dilakukan oleh masyarakat, Pemkab tak bersedia untuk merelokasi masyarakat terdampak.
“Pemerintah daerah baru menyediakan tempat relokasi sementara berupa tenda yang dibangun beberapa hari setelah penggusuran. Harusnya, sebelum menggusur, upaya dialogis atau musyawarah ditempuh oleh pemerintah, karena masyarakat bersedia dipindahkan dengan jaminan ada kepastian tempat tinggal yang layak bagi mereka, jaminan atas pekerjaan mereka,” Tegas Cappa.
Koalisi Advokasi berharap, Pemkab, anggota DPRD dan seluruh stekholder terkait turun menemui warga, dan menawarkan solusi sebagai bentuk pertanggung jawaban mereka sebagai pemerintah daerah. Sebab ada tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan tempat tinggal yang layak, pekerjaan dan pendidikan bagi para korban penggusuran.
“Itu adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi,” tegas Cappa.
Olehnya itu, Koalisi Advokasi yang terdiri dari LBH Makassar, Walhi Sulsel, Agra Bulukumba, serta beberapa unsur lainnya dari berbagai Lembaga yang tergabung dalam menuntut: Pemerintah Bulukumba bertanggung jawab atas penggusuran yang telah dilakukan dengan menyiapkan hunian yang layak bagi para korban penggusuran; Memastikan akses warga untuk tempat bisa bekerja sebagai pemulung rumput laut di sekitar Pantai Merpati; Memastikan warga yang menjadi korban penggusuran mendapat manfaat secara nyata dalam pembangunan di Pantai Merpati.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tempat relokasi di Situbaru, Kelurahan Bintarore, yang tetap dekat dengan pantai.



