JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menilai wajar munculnya penolakan publik terkait pembahasan revisi Undang-undang No. 30/ 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu dinamika negara demokratis. Berbagai undang-undang juga ada proses (penolakan) semacam itu,” ujar Airlangga saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta, Sabtu (14/9/2019), dilansir dari kompas.com.
Dia menambahkan Presiden Joko Widodo juga telah menyatakn sikapnya mengenai revisi Undang-undang KPK. Presiden menyatakan kesetujuannya membahas revisi undang-undang tersebut bersama DPR. Namun Presiden tak sepenuhnya menyetujui draf usulan DPR.
“Kan sudah selesai (persoalaan) pada saat paripurna mengetok kemudian berlanjut pemerintah turunkan Surpres. Berarti undang-undang ini dibahas. Kita tunggu saja pembahasan di panja (panitia kerja),” lanjut Airlangga.
Sekadar diketahui, DPR sebelumnya menginisiasi revisi Undang-Undang KPK. Dalam draf yang diajukan, DPR mengusulkan sejumlah hal yakni memberikan kewenangan SP3 kepada KPK, membentuk dewan pengawas, dan menjadikan pegawai KPK berstatus ASN. Pemerintah menyatakan kesetujuannya untuk membahas revisi Undang-undang lewat Surat Presiden (Surpres) yang dikirim Presiden Joko Widodo.
Golkar: Itu Dinamika Negara Demokratis
JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menilai wajar munculnya penolakan publik terkait pembahasan revisi Undang-undang No. 30/ 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu dinamika negara demokratis. Berbagai undang-undang juga ada proses (penolakan) semacam itu,” ujar Airlangga saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta, Sabtu (14/9/2019), dilansir dari kompas.com.
Dia menambahkan Presiden Joko Widodo juga telah menyatakn sikapnya mengenai revisi Undang-undang KPK. Presiden menyatakan kesetujuannya membahas revisi undang-undang tersebut bersama DPR. Namun Presiden tak sepenuhnya menyetujui draf usulan DPR.
“Kan sudah selesai (persoalaan) pada saat paripurna mengetok kemudian berlanjut pemerintah turunkan Surpres. Berarti undang-undang ini dibahas. Kita tunggu saja pembahasan di panja (panitia kerja),” lanjut Airlangga.
Sekadar diketahui, DPR sebelumnya menginisiasi revisi Undang-Undang KPK. Dalam draf yang diajukan, DPR mengusulkan sejumlah hal yakni memberikan kewenangan SP3 kepada KPK, membentuk dewan pengawas, dan menjadikan pegawai KPK berstatus ASN. Pemerintah menyatakan kesetujuannya untuk membahas revisi Undang-undang lewat Surat Presiden (Surpres) yang dikirim Presiden Joko Widodo.