25 C
Makassar
Saturday, September 21, 2024
HomeHukrimPenuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Penetapan Harga Pasir...

Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Penetapan Harga Pasir Laut Takalar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penuntut Umum Kejati Sulsel menolak eksepsi terdakwa GM merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar melalui Penasihat Hukumnya.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH dan Andi Irfan Hasan SH.MH membacakan Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Terdakwa GM di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Pada Selasa tanggal 23 Mei 2023.

Penuntut Umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan Terdakwa GM melalui Penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar. Oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan menolak semua keberatan/Eksepsi Terdakwa GM.

“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 April 2023 atas nama Terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP,” tegasnya.

Selain itu Penuntut Umum Kejati Sulsel juga meminta melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa GM.

Sebagai informasi, Persidangan Perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasil laut Takalar TA 2020 yang melibatkan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar GM akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi,S.H.,MH dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).

Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan perbuatan Terdakwa GM yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Adapun pasal yang didakwakan yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img