MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Pariwisata Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 2512/S.EDAR/045.1/DISPAR/IV/2020 tentang perpanjangan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pengelola atau pengusaha hotel, bar, karaoke, rumah bernyanyi, panti pijat, refleksi, klub malam, dan diskotek disebutkan jika penutupan sementara industri hiburan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Surat Edaran Wali Kota Nomor : 443.01/89/S.Edar/DISPAR I/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap riqsiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid 19).
“Jadi surat edaran yang kita keluarakan merupakan tidak lanjut surat edaran yang dikeluarkan Pj Walikota Iqbal Suhaeb dalam rangka kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 yang tiap hari terus meningkat,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa dengan terbitnya surat edaran tersebut pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
“Kita harapkan seluruh penyelenggara tempat hiburan memahami hal ini dan dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya aturan yang terdapat dalam surat edaran yang dikeluarkan,” ujar Rusmayani, Senin (6/4/2020).
BACA:Â Posko Induk Covid-19 Makassar Terima Bantuan Alat Kesehatan
“Kita juga mengimbau agar tempat usaha yang mereka kelola selalu dibersihkan, jadi masing-masing harus selalu membersihkan lingkungan usahanya dengan menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant) serta melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha terkait antisipasi terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),” lanjutnya.
Rusmayani menambahkan saat ini Pemerintah Kota Makassar akan memperpanjang penutupan sementara waktu kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi mulai tanggal (6/4/2020) sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan oleh pemerintah.
“Surat edaran ini berlaku kepada penyelenggara kegiatan MICE, hotel dan balai pertemuan untuk menunda segala penyelenggaraan event atau kegiatannya sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” pungkasnya.