PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan, batas akhir mutasi pejabat khususnya di Parepare, terakhir dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus lalu.
Menurutnya, berdasarkan isi pasal 71 ayat 2 Undang-undang No 10/ 2016 tentang Pilkada yaitu, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau Wakil Bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Jadi, itu tergantung kebijakan dalam hal ini Mendagri, selaku pejabat yang berwenang. Sehingga, Kepala Daerah yang kembali ingin maju dalam Pilkada, masih bisa melakukan mutasi dan tentunya atas izin Mendagri,” ungkapnya.
Sementara, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Khaerul Mannan menjelaskan, dalam UU tersebut tidak dijelaskan secara spesifik terkait klasifikasi mutasi jabatan yang dilakukan.
“Jadi, mutasi yang dilakukan itu bebas dengan atas izin Mendagri sebagai penegasannya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, hingga saat ini, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Parepare yang masih dijabat pelaksana tugas yakni, Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dissatpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B Andi Makkasau.
Selain itu, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) juga dijabat Plt, pasca pejabat sebelumnya Mustafa Andi Mappangara memasuki masa pensiun, dan diisi oleh Iwan As’ad yang juga Kepala Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).