MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Subdit II Dit Reskrimsus Polda Sulsel hari ini resmi menahan tersangka ujaran kebencian (Hate Speech), Maqbul Halim (42) di Rutan Mapolda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani mengatakan, Maqbul Halim ditetapkan Subdit II Krimsus Polda Sulsel sebagai tersangka usai gelar perkara kasus tersebut pada Senin (2/7/2018).
“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka telah dinyatakan telah cukup bukti melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA,” terang Dicky Sondani saat ditemui di acara Syukuran HUT Bhayangkara ke-72 di SPN Batua, Kamis (5/7/2018).
Baca juga:
Ini Isi Ciutan Maqbul Halim yang Dilaporkan Aksa Mahmud ke Polisi
Begini Reaksi Maqbul Halim atas Pelaporan Dirinya oleh Aksa Mahmud
“Atau melakukan penghinaan atau pencemaran nama naik di media sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 gahun penjara dan denda paling banyak 1 M,” tambahnya.
Kepada tersangka, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel menyita barang bukti satu unit handphone.
“Barang bukti yang disita satu buah Samsung J5 prime warna hitam,” pungkas Dicky.
Sebelumnya, Maqbul Halim diperiksa sejak pukul 11.00 Wita siang kemarin hingga sekira pukul 23.00 Wita Rabu malam tadi.