MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku penistaan agama melalui media sosial Facebook yang menghebohkan dan viral minggu lalu, VI (19), akhirnya ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan penistaan agama melalui jejaring sosial.
BACA: Hina Islam Di Medsos Pemuda 19 Tahun Ini Dilaporkan ke Polisi
Plt Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Diari Astetika, mengatakan bahwa pelaku penistaan agama yang terjadi pada minggu lalu telah ditahan di Mapolrestabes Makassar.
“Sesuai alat bukti, pelaku sudah kami sangkakan dan sudah kami tahan,” katanya, Minggu (9/9/2018).
BACA: Empat Wisatawan Terduga Penistaan Adat Toraja, Menjalani Sanksi Adat
Seperti diberitakan sebelumnya, VI (19) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar karena diduga telah menistakan agama. Setelah, menuliskan status di Facebook yang menghina cara beribadah ummat Islam.
VI yang memakai akun Sepatu Injak juga menuliskan terkait azan subuh yang dianggapnya mengganggu, serta menghina perempuan Islam yang laksanakan shalat subuh. Status tersebut kemudian dibagikan ke grup Info Kejadian Kota Makassar.
Setelah dibagikan itulah, status VI yang diketahui merupakan berasal dari Manggarai Tengah, NTT itu kemudian viral dan menyulut amarah para netizen. Dan mencari VI. Sehingga, beberapa Ormas Islam mencari dan membawanya ke pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut.