Polrestabes Segera Limpahkan Berkas Pelaku Pembakaran Tinumbu

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembakaran di Jalan Tinumbu Lorong 166B.

Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, mengatakan bahwa setelah dilakukannya rekonstruksi pihaknya akan langsung melengkapi berkas tahap pertama.

Baca juga:

Pembakaran Rumah di Tinumbu, Polisi Sebut Akbar Ampuh Adalah Jaringan Amir Aco

Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Di Tinumbu Yang Tewaskan 6 Warga

Polisi Usut Keterlibatan Jaringan Narkoba Dalam Kasus Kebakaran Tinumbu

“Ini sementara pemberkasan. Untuk kami selesaikan tahap satu,” katanya, usai menggelar rekonstruksi kasus pembakaran Jalan Tinumbu, Selasa (4/9/2018).

Diari menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara ke enam tersangka pembakaran yang tewaskan enam orang tersebut.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan. Yang pasti pihaknya akan berusaha menyelesaikan hal itu secepat mungkin.

“Kami targetkan berkas perkara selesai secepatnya,” jelas, Diari yang juga menjabat sebagai Kasatnarkoba Polrestabes Makassar.