SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Sat Reskrim Polres Gowa, menetapkan tersangka terkait kasus kekerasan hingga tewas terhadap seorang balita, AM (4) yang terjadi di Pattalassang, pada Sabtu (5/5/2018).
Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tamrin saat dihubungi Sulselekspres.com, Minggu (6/5/2018). Ia menerangkan, tim penyidik telah melakukan sejumlah rangkaian upaya, termasuk pendekatan Scientific Investigation.
Saat itu, lanjutnya, Tim Penyidik meminta kepada Tim Dokter Forensik dari RS. Bhayangkara Polda Sulsel, agar melakukan otopsi terhadap jenazah, AM.
Baca juga:
Selain itu, selama proses forensik berlangsung, Tim Penyidik juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara di Rumah AM, di Desa Timbuseng, Pattallasang Gowa.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan, terhadap ibu korban bersama 2 saksi lainnya, dan telah memeriksa awal Ayah AM, Hasan Basri sebagai saksi,” tambahnya.
Hingga pada pukul 17.00 Wita, dilakukan gelar perkara, guna menguji sejumlah fakta dan alat bukti yang sudah dikumpulkan. Dan sejam kemudian, Pascagelar perkara, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Gowa, menaikkan status Hasan sebagai tersangka.
Menurut Tamrin, Hasan bakal dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 Perlindungan Anak, dengan dugaan telah melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan anak meninggal dunai.
Baca juga:
Selain itu, akibat perbuatannya, Hasan akan diancam pidana 15 Tahun Penjara.
Kendati telah menetapkan tersangka, Tamrin belum dapat memaparkan hasil otopsi yang telah dilakukan.
“Hasil otopsi secara formal akan diinformasikan kepada penyidik beberapa waktu ke depan saat press conference besok, Senin (7/5/2018) pukul 10.00 Wita, di halaman Satreskrim Polres Gowa,” ringkasnya.
Untuk diketahui, saat dilakukan pemeriksaan awal, dihadapan petugas, Hasan mengaku, sehari sebelumnya, Ia mencubit anaknya secara berulang kali, karena kesal terhadap perlakuan korban yang telah mengencingi celana Hasan.
Tak hanya itu, dari keterangan tertulis yang diterima, Hasan juga diduga melampiaskan amarahnya terhadap AM, dengan cara menggigit pipi korban secara berkali-kali.
Penulis: Agus Mawan






