Polres Gowa Sasar Kendaraan Berkenalpot Racing

Hasil Sitaan Polress Gowa pada kendaraan berkenalpot racing/ IST

SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Polres Gowa dalam sebulan terakhir operasi rutin stasioner di berbagai lokasi untuk melakukan penertiban kepada para pengguna kendaraan yang belum cukup umur serta merubah bentuk knalpot standart menjadi knalpot racing.

Hal ini dilakukan sebagai suatu bentuk pembelajaran dan efek jera kepada para pemilik dan pengguna kendaraan untuk selalu tertib berkendaraan.

Menurut kapolres gowa AKBP Aris Bachtiar, Rabu (11/10) kegiatan operasi tersebut akan terus dilakukan dan difokuskan kepada para pelajar. Dalam aturan perundang- undangan sudah sangat jelas akan larangan menggunakan kendaraan jika masih dibawah umur termasuk dalam merubah spesifikasi suatu bentuk kendaraan sesuai dengan undang-undang lalu lintas angkutan jalan No 22/ 2009

“Pasal 281 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” ujar dia.

Dan dalam pasal 285 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dan secara khusus penggunaan Knalpot racing ini dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan Kementrian Perhubungan, ATPM sebagai pemasar produk wajib mendapatkan izin dari Kementrian Perhubungan mengenai Spesifikasi dan Teknis produk motor yang akan dipasarkan.

Dan telah dipastikan bahwa Knalpot Racing yg telah dipasang para pemiliknya merupakan suatu pelanggaran persyaratan teknis kendaraan yang sudah ditentukan kemenhub.

“Kami berharap kepada para orang tua yang memiliki anak yang belum layak menggunakan kendaraan dan selalu merubah bentuk kendaraannya untuk aktif melakukan pengawasan agar terhindar dari kecelakaan,” tandas perwira menengah polri tersebut.