Materi Praperadilan
Seorang pelajar inisial MF (18) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan resmi menggugat praperadilan penyidik Polsek Rappocini, Makassar.
Alfiansyah Farid Mamma, Anggota Tim Penasehat Hukum MF membenarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar sejak Senin 9 Mei 2022 dengan nomor registrasi 9 Pid.Pra/2022/PN. Mks.
“Materi praperadilan kita tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka klien kami, MF yang dilakukan oleh penyidik Polsek Rappocini selaku termohon praperadilan,” ucap Alfiansyah kepada Kedai-Berita.com di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 11 Mei 2022.
Ia berharap nantinya putusan praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kliennya untuk seluruhnya dan menyatakan penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka kliennya tidak sah demi hukum dan memerintahkan penyidik Polsek Rappocini selaku termohon praperadilan segera mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan Polsek Rappocini.
“Kami memiliki cukup bukti terkait adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh termohon praperadilan dalam hal ini penyidik Polsek Rappocini. Baik dalam hal mekanisme penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka,” ujar Alfiansyah.



