32 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeHukrimPolsek Rappocini Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Farid Mamma : Harusnya Mereka Datang

Polsek Rappocini Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Farid Mamma : Harusnya Mereka Datang

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menjadwalkan kembali sidang praperadilan penyidik Polsek Rappocini terkait kasus seorang pelajar inisial MF (18) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan pada Senin 30 Mei 2022 mendatang.

Penjadwalan sidang agenda jawaban atas materi gugatan praperadilan tersebut lantaran pihak Polsek Rappocini Makassar selaku termohon praperadilan dikabarkan mangkir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Senin (23/5/2022).

“Sidang kita tutup yah dan kita gelar kembali pada Senin 30 Mei 2022,” kata Hakim Tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut, Sutisna Sawati.

Gugatan praperadilan ini diketahui diajukan oleh tersangka dugaan penganiayaan, inisial MF melalui Tim Penasehat Hukumnya, Farid Mamma yang sekaligus bertindak selaku pemohon praperadilan.

“Termohon praperadilan kita sudah panggil secara sah namun tidak hadir dan tanpa alasan yang sah,” ucapnya.

Ia mengatakan akan kembali melayangkan pemanggilan kedua kepada pihak Polsek Rappocini selaku termohon praperadilan untuk hadir dalam sidang berikutnya dengan agenda memberikan jawaban atas materi gugatan praperadilan yang telah dimohonkan oleh pemohon praperadilan pada sidang sebelumnya.

“Bu Panitera tolong termohon dipanggil kembali yah,” tutur Sutisna.

Menanggapi mangkirnya pihak Polsek Rappocini dalam sidang praperadilan yang dimohonkan kliennya, MF, Farid Mamma selaku Ketua Tim Penasehat Hukum MF mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak dilakukan.

Pihak Polsek Rappocini Makassar yang notabene adalah lembaga penegak hukum, kata Farid, seharusnya patuh kepada hukum.

“Harusnya kan mereka datang di persidangan karena ada surat panggilan resmi dari Pengadilan,” ucap Farid Mamma ditemui usai mengikuti sidang praperadilan.

Ia menilai dengan mangkirnya pihak Polsek Rappocini dalam hal ini selaku termohon praperadilan di persidangan hari ini, menandakan bahwa sejak awal termohon mengakui secara tidak langsung akan dugaan kesalahan yang mereka lakukan dalam menangani dugaan penganiayaan yang dimaksud.

“Kami sejak awal memang menduga perkara ini dipaksakan dan kami cukup memiliki bukti kuat soal itu. Inilah yang meyakinkan kami melakukan praperadilan,” jelas Farid Mamma.

spot_img

Headline

Populer

spot_img