28 C
Makassar
Saturday, May 10, 2025
HomeHukrimPraperadilan Gugatan Terhadap Penyidik Polsek Rappocini Kembali Digelar

Praperadilan Gugatan Terhadap Penyidik Polsek Rappocini Kembali Digelar

Penasehat Hukum Penggugat Yakin Praperadilannya Diterima

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sempat tertunda pekan lalu, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) inisial MF dugaan tersangka penganiayaan terhadap pihak Polsek Rappocini, Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar , Senin (30/5/2022).

Kedua belah pihak masing-masing pemohon praperadilan, Tim PH dari Kantor Hukum Law Firm Farid Mamma S.H, M.H dan pihak Polsek Rappocini diwakili Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Makassar selaku termohon tampak hadir pada persidangan kali ini.

Di hadapan Hakim Tunggal Praperadilan, Sutisna, Tim PH tersangka inisial MF membacakan materi praperadilan. Di mana pada intinya, mereka mempersoalkan tentang sah tidaknya proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka kliennya, MF oleh penyidik Polsek Rappocini selaku termohon praperadilan.

“Jadi pada dasarnya, kita menilai mulai dari proses penyelidikan diduga tidak dilakukan oleh termohon. Demikian juga proses penangkapan, penahanan, penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti telah melanggar ketentuan KUHAP. Inilah poin praperadilan kami,” ucap Farid Mamma, Ketua Tim PH tersangka dugaan penganiayaan, inisial MF yang ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Tak hanya mempersoalkan tahapan di atas, PH tersangka dugaan penganiayaan juga turut menuntut kepada termohon mengganti kerugian yang dialami kliennya serta merehabilitasi nama kliennya.

“Kami sangat berharap Hakim praperadilan mempertimbangkan permohonan kami dan memberikan putusan yang adil kepada klien kami karena sejak awal pun kami yakin praperadilan kami sangat mendasar dan akan diterima oleh Hakim praperadilan dalam putusannya nanti,” tutur Farid Mamma.

Usai pihak pemohon membacakan materi praperadilannya, Hakim lalu memberikan kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini Tim Bidkum Polrestabes Makassar mewakili Polsek Rappocini Makassar selaku termohon untuk menanggapi materi praperadilan tersebut.

“Kami akan berikan jawaban pada sidang berikutnya,” singkat salah satu anggota Tim Bidkum Polrestabes Makassar dalam persidangan.

Turut Mengadu ke Polda Sulsel

spot_img

Headline

spot_img
spot_img