MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mulai mendesain Ranperda perlindungan bagi guru.
Ketua Bapemperda Kota Makassar Eric Horas mengatakan Ranperda tersebut menjadi rekomendasi dari Komisi D Bidang Kesejahteraan DPRD Kota Makassar.
Laporan kasus kekerasan dalam dunia pendidikan dianggap sangat tinggi di Kota Makassar, sehingga Perda tersebut harus secepatnya di Godok.
“Ini juga dianggap penting karena begitu banyaknya dengar pendapat (RDP) komisi D terkait masalah guru, maka perda tersebut yang akan mengatur ini,” ucap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar tersebut.
Perda perlindungan guru dianggap bisa menjadi penyeimbang terhadap regulasi perlindungan anak. Selama ini kasus kekerasan hanya mengakomodir anak.
“Sama halnya juga kemarin perda perlindungan anak, ini perlindungan guru. Saya rasa dua hal ini harus balance,” katanya.
Erick mengatakan kasus kekerasan guru saat ini mulai marak terjadi akibat timpangnya aturan.
“Karena kita melihat banyak juga hal kekerasan yang dilakukan oleh murid terhadap guru, namanya jaman now, jaman sekarang perlu juga ada hak-hak yang perlu dilindungi oleh guru,” ucapnya.