Residivis Pencuri Dengan Kekerasan Dilumpuhkan Polisi

Tim Resmob Polda Sulsel menangkap dua residivis pencurian dengan kekerasan/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Resmob Polda Sulsel menangkap Muh. Rezky alias Eki (22) dan Andri alias Andri (18) karena diduga melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang merupakan residivis.

Kedua pelaku diciduk di Perumahan Mutiara Asri IX/ Vila Mutiara, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (20/11/2012).

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa keberadaan Pelaku Rezki berada di Perumahan Mutiara Asri IX / Vila Mutiara Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, sehingga Anggota Resmob Polda Sulsel bergerak ke tempat yang dimaksud kemudian langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, Rezki mengaku melakukan curas bersama rekannya yakni Andri.

Selanjutnya pelaku Reski dibawa untuk menunjukkan tempat tinggal rekannya di Jln. Rappocini Raya 6 No. 35 Kel. Buakana, Kec. Rappocini, Kota Makassar dan Berhasil mengamankan Andri

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawah ke Posko untuk dilakukan Interogasi. Namun setelah di perjalanan pelaku membrontak dengan cara melawan petugas dan berusaha mencoba melarikan diri sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali. Namun karena tidak diindahkan oleh pelaku sehingga dipandang perlu untuk dilakukan tindakan tegas dengan menembak kearah kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan, dan setelah dicek ternyata terdapat 3 (tiga) luka tembak pada bagian betis, 2 tembakan dibetis kanan dan 1 tembakan di betis kaki kiri, Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan Medis.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dari hasil interogasi bahwa kedua pelaku telah melakukan curas sebanyak 10 TKP dan salah satunya yang paling sadis yaitu melakukan Pencurian 1 (satu) Unit R4 Daihatsu Xenia Warna Silver No. Pol DD 1012 EM di Jln. AP. Pettarani.

“Dimana pada saat itu Korban berhenti dan turun untuk mengambil uang di ATM Mandiri lalu pelaku datang dan membawa lari Mobil korban yang mana mesin masih dalam keadaan menyala dan juga anak Korban berada didalam kendaraan di bawa kabur (diculik),” ujarnya.

Namun setelah jauh dari TKP, anak korban dilempar keluar dari Mobil tepatnya di Jln. Banta-Bantaeng. Saat itu Pelaku berhasil mengambil 1 (satu) Unit HP merek ViVo , 1 (satu) Unit HP IPhone.

Adapun barnag bukti yang diamankan 1 Unit R2 Yamaha Mio 125 warna Merah No.Pol DD 5411 Kendaraan yang digunakan, 1 Buah HP merek VIVO warna Hitam yaitu Hp milik korban dan 1 Buah HP IPhone yakni HP milik Korban.